Jumat, 01 November 2013

Tagged under: ,

Visa On Arrival

VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN 

Ketentuan Visa 
a. Permohonan Visa Singgah Saat Kedatangan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan laut / udara di Indonesia;

b. Diberikan kepada warganegara dari negara-negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, namun kedatangannya di Indonesia tidak melalui pelabuhan yang ditentukan untuk itu;

c. Diberikan kepada warganegara lainnya setelah memperoleh persetuan Direktur Jenderal Imigrasi;

d. Dipergunakan untuk keperluan : Kunjungan Pemerintahan; Kunjungan Wisata; Bergabung dengan alat angkut yang beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, instalasi landas kontinen atau pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

1. Masa berlaku Izin Kunjungan Saat Kedatangan 
a. Paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak diberikannya izin masuk oleh Pejabat Imigrasi di Indonesia; b. Izin Masuk yang diberikan kepada pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, berlaku juga sebagai Izin Kunjungan selama berada di Indonesia.

1. Persyaratan 
a. Identitas lengkap dari pemohon;
b. Tidak termasuk dalam daftar penangkalan;
c. Memiliki paspor / dokumen perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

 A. VISA KUNJUNGAN KOLEKTIF 
1. Ketentuan Visa 
 a. Diberikan oleh Pejabat Pemberi Visa di luar negeri, dengan merakan cap dinas atau dalam bentuk kedinasan yang lain, pada daftar kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan perjalanan, yang mengatur dan melaksanakan perjalanan;
 b. Daftar kolektif tersebut hanya dapat memuat daftar nama pemohon, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.

Masa berlaku Visa Kungungan 
a. 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal Visa tersebut diberikan di luar negeri.
 b. Bila jangka waktu tersebut terlampaui, maka orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan ulang.

1. Masa berlaku Izin Kunjungan Kolektif 
a. 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk oleh pejabat imigrasi di Indonesia, dan dapat diperpanjang
b. Izin Masuk yang diberiak kepada pemegang Visa Kunjungan Kolektif berlaku juga sebagai Izin Kunjungan selama berada di Indonesia.
Persyaratan Izin Kunjungan Kolektif hanya diberikan untuk keperluan:
a. Kunjungan wisata, yaitu mengunjungi obyek wisata di Indonesia;
b. Kunjungan Sosial Budaya dari organisasi sosial sejenis atau kunjungan antar siswa dari lembaga pendidikan, kesenian dan olah raga.

0 komentar:

Posting Komentar