Jumat, 08 November 2013

Tagged under: ,

REKOMENDASI VISA ( TA01 )

Rekomendasi
(1) Pemberian kerja TKA yang akan mengurus IMTA, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Direktur untuk mendapatkan rekomendasi visa (TA-01) dengan melampirkan :
a. Copy keputusan pengesahan RPTKA ;
b. Copy paspor TKA yang akan dipekerjakan ;
c. Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan ;
d. Copy ijasah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan ;
e. Copy surat penunjukan tenaga kerja pendamping ; dan
f. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
(2) Apabila permohonan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, Direktur harus menerbitkan rekomendasi(TA-01) dan menyampaikan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim), Direktorat Jenderal Imigrasi dalam waktu selambat-lambatnya pada hari berikutnya dengan ditembuskan kepada pemberi kerja TKA.
(3) Rekomendasi visa (TA-01) sebagaimana dimaksud diatas berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkan.
(4) Bentuk formulir permohonan IMTA dapat di download disini.

0 komentar:

Posting Komentar