Rabu, 06 November 2013

Tagged under: ,

KEWAJIBAN PENDAFTARAN ORANG ASING

Ketentuan Umum
a.       Pendaftaran orang asing adalah kegiatan mengenai pencatatan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
b.       Pendaftaran ulang adalah kegiatan pencatatan dalam rangka peremajaan data mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
1.       Kewajiban Pendaftaran Orang Asing
a.       Setiap orang asing pemegang dokumen Imigrasi berupa:
1.       Izin Kunjungan yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 90 (sembilanpuluh) hari,
2.       Izin Tinggal Terbatas; dan
3.       Izin Tinggal Tetap.
Wajib mendaftarkan diri pada Kantor Imigrasi setempat;
a.       Pendaftaran tersebut dilakukan 1 (satu) kali selama orang asing berada di wilayah Indonesia.
1.       Kewajiban Pemegang Dokumen Imigrasi
a.       Kewajiban Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hari ke- 91 (sembilan puluh satu) terhitung sejak tanggal Izin Masuk diberikan.
b.       Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dapat dilakukan bersamaan pada saat yang bersangkutan memperoleh perpanjangan Izin Kunjungan di Kantor Imigrasi.
c.        Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, dilakukan di Kantor Imigrasi pada saat izin tersebut diberikan, kecuali yang mendapat izin keimigrasian karena alih status.
d.       Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah ditentukan, yang memuat: Nama; Jenis Kelamin; Tempat dan Tanggal Lahir; Pekerjaan; Status Sipil; Status Kewarganegaraan; Agama; Alamat; Nomor dan tanggal berlakunya paspor; Tempat dan tanggal masuk wilayah Indonesia dan masa berlakunya Izin Keimigrasian, dan diwajibkan membubuhkan sidik jarinya, kecuali orang asing yang mendapat Kemudahan Khusus Keimigrasian.
e.        Pencatatan pendaftaran dilakukan dalam buku register sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
1.       Dibebaskan dari kewajiban
a.       Orang asing yang berada di wilayah Indonesia kurang dari 90
(sembilanpuluh) hari.
b.       Orang asing yang menjadi orang tua atau wali dari anak yang belum berumur 14 (empatbelas) hari.
c.        Orang asing dan keluarganya yang berada di wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas diplomatik atau konsuler.
1.       Bukti Pendaftaran
a.       Orang Asing yang mendaftarkan diri diberi bukti berupa Buku Pengawasan Orang Asing.
b.       Buku Pengawasan Orang Asing digunakan untuk mencatat segala perubahan keluarga, status sipil, status kewarganegaraan, alamat atau pekerjaan.
c.        Buku Pengawasan Orang Asing juga dapat dipergunakan oleh unsur Kepolisian atau instansi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan orang asing untuk mencatat perizinan atau catatan lain sesuai kewenangan masing-masing.
d.       Buku Pengawasan Orang Asing tersebut wajib dikembalikan apabila orang asing yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar