Tagged under: IZIN TINGGAL, IZIN USAHA, PASPOR, PERIZINAN, VISA
Pengertian Paspor INDONESIA
Paspor adalah dokumen resmi Negara yang dikeluarkan pihak imigrasi berisikan biodata pemegang paspor , paspor digunakan sebagai syarat melakukan perjalanan antar Negara. Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
0 komentar:
Posting Komentar