1. Ketentuan Perpanjangan
a. Perpanjangan Izin Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat keberadaan orang asing yang bersangkutan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) bulan,terhitung sejak tanggal pemberian izin masuk kepada orang asing pemegang Visa Kunjungan untuk keperluan tugas pemerintahan, sosial budaya, usaha atau bekerja sementara;
b. Perpanjangan Izin Kunjungan tersebut diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut. Setiap kali perpanjangan diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Kunjungan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi
2. Perpanjangan yang ketiga dan keempat dilaksanakan olch Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, atau pejabat yang ditunjuknya;
3. Perpanjangan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalifi pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya.
a. Izin Kunjungan keperluan wisata tidak dapat diperpanjang kecuali dalam kcadaan yang tidak memungkinkan. Dalam hal ini Kepala Kantor Imigrasi dapat memberikan perpanjangan untuk waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi.
b. Izin Kunjungan bagi orang asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat, tidak bisa diperpanjang.
Masa Berlaku
30 (tiga puluh) hari setiap perpanjangan, terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Kunjungan.
Persyaratan
a. Permohonan perpanjangan Izin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya, 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berakhir Izin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat, dengan mengisi formulir yang ditentukan
b. Surat Keterangan Jaminan dan identitas sponsor;
c. Foto copy dan asli dari paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku;
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
e. Untuk perpanjangan kedua sampai dengan ke lima, melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kantor Imigrasi yang berwenang ;
f. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal
g. Mempunyai tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
h. Bagi yang bekerja sementara, melampirkanbukti Izin Kerja Sementara dari Instansi yang berwenang.
Rabu, 06 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar