Kamis, 20 Februari 2014

Tagged under:

Perubahan (Penambahan) Fasilitas Bea Masuk Impor Mesin

Syarat: • Alasan perubahan atau penambahan fasilitas impor mesin; • Inventarisasi daftar mesin dan bentuk hardcopy dan softcopy (sesuai investor module BKPM); • NPWP; • Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; • NIK (Nomor Induk Kepabeanan); • Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); • Uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku. Bagi industri pengolahan dilengkapi pula dengan diagram alir (flow chart); • Kalkulasi kebutuhan kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi sesuai Izin Prinsip Penanaman Modal; • Data teknis atau brosur mesin; DLL.... ( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )