Selasa, 05 November 2013

Tagged under:

Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun

5. Dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun Ketenagakerjaan menentukan secara jelas bahwa tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan personalia dan / atau jabatan-jabatan tertentu  . Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Lebih spesifik menjelaskan jabatan-jabatan apa saja yang dilarang untuk diduduki oleh TKA di Indonesia, antara lain:
(1).     Direktur Personalia (Personnel Director);
(2).     Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
(3).     Manajer Personalia (Human Resource Manager);
(4).     Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
(5).     Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
(6).     Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
(7).  Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development    Supervisor);
(8).    Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
(9).    Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
(10).  Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
(11).  Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
(12).  Penasehat Karir (Career Advisor);
(13).  Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
(14).  Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
(15).  Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
(16).  Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
(17).  Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
(18).  Analis Jabatan (Job Analyst);
(19).  Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Kami dapat membantu untuk pembuatan KITAS dan biaya pengurusan KITAS, mohon diberitahukan secara jelas kepada Kami :

1. Menyebutkan Kewarganegaraan WNA yang akan membuat KITAS ;
2. Jabatan WNA yang akan bekerja di Indonesia ;   
3. Bidang / Jenis Usaha Sponsor ;
4. Lokasi Kerja Perusahaan Sponsor ;
5. Tempat Tinggal WNA Di Indonesia ;

0 komentar:

Posting Komentar