Waktu Proses: 30 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
- Surat Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
- Letter of Intent;
- Letter of Appointment;
- Letter of Statement;
- Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat/ Kedutaan yang bersangkutan di Jakarta;
- Membayar uang administrasi sebesar USD 10,000 untuk bidang Konsultasi dan/atau USD 15,000 untuk bidang Pelaksana Konstruksi
- Curriculum Vitae Kepala Perwakilan;
- Keterangan Pengalaman perusahaan di bidang Jasa Konstruksi
- Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
- Surat Pengantar / Sponsor untuk WNA
- KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
- Surat Keterangan Domisili / Keterangan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 50/PRT/1991 Tentang Perijinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/1991 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
0 komentar:
Posting Komentar