Minggu, 10 November 2013

Tagged under:

Perijinan Perwakilan Bdan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Perijinan Perwakilan Bdan Usaha Jasa Konstruksi Asing – Kementrian Pekerjaan Umum
Waktu Proses: 30 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
  1. Surat Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan :
  1. Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
  2. Letter of Intent;
  3. Letter of Appointment;
  4. Letter of Statement;
  5. Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat/ Kedutaan yang bersangkutan di Jakarta;
  6. Membayar uang administrasi sebesar USD 10,000 untuk bidang Konsultasi dan/atau USD 15,000 untuk bidang Pelaksana Konstruksi
  7. Curriculum Vitae Kepala Perwakilan;
  8. Keterangan Pengalaman perusahaan di bidang Jasa Konstruksi
  9. Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
  10. Surat Pengantar / Sponsor untuk WNA
  11. KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
  12. Surat Keterangan Domisili / Keterangan Gedung
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 50/PRT/1991 Tentang Perijinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/1991 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

0 komentar:

Posting Komentar