Sabtu, 16 November 2013

Tagged under:

IZIN LOKASI

Persyaratan untuk mendapatkan Izin:
  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
  3. Foto copy NPWP.
  4. Gambar Kasar / Sket Tanah.
  5. Pernyataan Kesanggupan memberi ganti rugi/menyediakan penampungan bagi pemilik/ yang berhak atas tanah.
  6. Uraian kegiatan proyek yang akan dibangun.
  7. Foto copy surat persetujuan penanaman modal (bagi PMDN) atau pemberitahuan persetujuan Presiden (bagi PMA) atau surat persetujuan prinsip Departemen teknis terkait / Arahan Lahan.
  8. Bukti lunas Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.

Waktu pengurusan Izin: 17 (Tujuh belas) hari kerja sejak diterimanya berkas lengkap dari pemohon.

PANDORA JAYA SERVICE
    Kami berkantor di Jl. Tanah Merdeka No.05 Jakarta Timur DKI Jakarta 13830 Indonesia Telp: 021- 49664514 Mobile : 082111016996 RIZAL Pin BB : 75607318 Skype : farizal96 lokerizal@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar