Minggu, 10 November 2013

Tagged under:

IZIN PEMBUKAAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN SUB. SEKTOR MINYAK & GAS


DASAR HUKUM : Kep.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1454.K/30/MEM/2000.
UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN : Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral.

PROSEDUR PENGURUSAN IZIN :
Mengajukan permohonan tertulis melalui Kepala Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.

PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN :
  • Pendirian Perusahaan.
  • Surat keterangan terdaftar (Bussiness Registration Certificate) atau yang setara/sejenis dari Negara asal/bagi Perusahaan Asing.
  • Surat kuasa untuk Kepala Perwakilan dari Pimpinan Perusahaan Kantor Pusat.
  • Bagan organisasi Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan di Indonesia.
  • Rencana kegiatan kantor/perwakilan.
  • Rekomendasi dari Dirjen Migas.

WAKTU PENGURUSAN IZIN : 30 hari.
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN : 5 (lima) Tahun

KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN :
  • Kantor perwakilan hanya boleh melaksanakan kegiatan kewajiban pemegang Izin yang berkenaan dengan tugas yang diberikan oleh Kantor Pusat.
  • Dalam hal rekruitmen pegawai perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai local sesuai bidang keahlian yang disyaratkan.
  • Apabila terjadi perubahan kepemilikan, perusahaan wajib memberitahukannya kepada Bupati.
  • Apabila dalam jangka waktu 2 bulan terhitung tanggal dikeluarkannya izin perusahaan tidak melakukan kegiatan, maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi.

SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN :
  • Pernyataan tertulis
  • Pembekuan Izin
  • Pencabutan Izin

0 komentar:

Posting Komentar