DASAR HUKUM : Kep.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1454.K/30/MEM/2000.
UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN : Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral.
UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN : Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral.
PROSEDUR PENGURUSAN IZIN :
Mengajukan permohonan tertulis melalui Kepala Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN :
- Pendirian Perusahaan.
- Surat keterangan terdaftar (Bussiness Registration Certificate) atau yang setara/sejenis dari Negara asal/bagi Perusahaan Asing.
- Surat kuasa untuk Kepala Perwakilan dari Pimpinan Perusahaan Kantor Pusat.
- Bagan organisasi Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan di Indonesia.
- Rencana kegiatan kantor/perwakilan.
- Rekomendasi dari Dirjen Migas.
WAKTU PENGURUSAN IZIN : 30 hari.
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN : 5 (lima) Tahun
KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN :
- Kantor perwakilan hanya boleh melaksanakan kegiatan kewajiban pemegang Izin yang berkenaan dengan tugas yang diberikan oleh Kantor Pusat.
- Dalam hal rekruitmen pegawai perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai local sesuai bidang keahlian yang disyaratkan.
- Apabila terjadi perubahan kepemilikan, perusahaan wajib memberitahukannya kepada Bupati.
- Apabila dalam jangka waktu 2 bulan terhitung tanggal dikeluarkannya izin perusahaan tidak melakukan kegiatan, maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi.
SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN :
- Pernyataan tertulis
- Pembekuan Izin
- Pencabutan Izin
0 komentar:
Posting Komentar