Rabu, 06 November 2013

Tagged under: ,

ALIH JABATAN TENAGA KERJA ASING

1.       Ketentuan
a.       Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama
b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk
c.        Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
1.       Persyaratan
a.       Surat permohonan dan jaminan sponsor
b.       Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku
c.        Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Keimigrasian yang sah dan berlaku
d.       Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
e.        Rekomendasi alih jabatan dari instansi terkait dan berwenang
f.        Surat Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) yang sah dan berlaku.
1.       Proses
a.       Permohonan alih jabatan diperiksa dan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk disertai pertimbangan, saran dan pendapat
b.       Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan Direktur Jenderal Imigrasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.       Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasian yang lama dan memberikan Izin Tinggal Keimigrasian yang baru
2.       Membubuhkan cap dan catatan perubahan serta nomor dan tanggal surat persetujuan atau keputusan Direktur Jenderal Imigrasi pada paspor / dokumen perjalanan dan buku Pendaftaran Orang Asing
a.       Dalam hal permohonan alihjabatan ditolak, Kepala Kantor Imigrasi akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.       Memberitahukan kepada yang bersangkutan dan atau sponsor tentang penolakan dengan alasannya
2.       Membatalkan Izin Tinggal dengan mencabut Kartu Izin Tinggal serta Buku Pendaftaran Orang Asing
3.       Memerintahkan kepada orang asing yang bersangkutan untuk meninggalkan Indonesia dengan membubuhkan cap dan catatan alasan pencabutan serta tanggal batas waktu yang terakhir untuk meninggalkan Indonesia pada paspor atau dokumen perjalanannya.

0 komentar:

Posting Komentar