Rabu, 06 November 2013

Tagged under:

Penggantian paspor RI yang hilang/rusak

"Garuda Pancasila with the motto Bhinneka...
"Garuda Pancasila with the motto Bhinneka Tunggal Ika" (Photo credit: Wikipedia)
1.    Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati  dalam menyimpan  dan menjaganya, agar tidak hilang/rusak dan jatuh ketangan yang tidak berhak .
 2.   Apabila paspor hilang/rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
 3.   Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan  setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian.
 4.   Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima , pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
 5.   Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri,  untuk mendapat penggantian berupa :

a.     Surat  Perjalanan  Laksana  Paspor  (SPLP) yang berlaku 6  (enam)   bulan   untuk  1  (satu)    kali   perjalanan   pulang   ke Indonesia, setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, atau

b.     Paspor RI pengganti setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan     serta  memperoleh  data  dari Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan  RI  yang  mengeluarkan  paspor lama, atau  Kantor Imigrasi  yang  mengeluarkan paspor lama, apabila anda masih akan mengadakan perjalanan ke negara lain.

Enhanced by Zemanta

0 komentar:

Posting Komentar