"Garuda Pancasila with the motto Bhinneka Tunggal Ika" (Photo credit: Wikipedia) |
1. Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang/rusak dan jatuh ketangan yang tidak berhak .
2. Apabila paspor hilang/rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
3. Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian.
4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima , pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
5. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri, untuk mendapat penggantian berupa :
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berlaku 6 (enam) bulan untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang ke Indonesia, setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, atau
b. Paspor RI pengganti setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan serta memperoleh data dari Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan RI yang mengeluarkan paspor lama, atau Kantor Imigrasi yang mengeluarkan paspor lama, apabila anda masih akan mengadakan perjalanan ke negara lain.
0 komentar:
Posting Komentar