Rabu, 06 November 2013

Tagged under: ,

IZIN MASUK KEMBALI

Ketentuan Perizinan
a.       Izin Masuk Kembali diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, untuk Satu Kali Perjalanan dan untuk Beberapa Kali Perjalanan;
b.       Pemberian Izin Masuk Kembali paling lama sampai dengan 1 (satu) bulan, sebelum Izin Tinggal orang asing yang bersangkutan berakhir;
c.        Izin Masuk Kembali untuk Satu Kali Perjalanan, diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas paling lama 6 (enam) bulan, atau pemegang Izin Tinggal Tetap, paling lama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal Izin Masuk Kembali diberikan, yang bersangkutan harus kembali ke wilayah Indonesia;
d.       Izin Masuk Kembali untuk Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan pemegang Izin Tinggal Tetap yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulansejak tanggal Izin Masuk Kembali diberikan.
Masa Berlaku
Paling lama 1 (satu) bulan sebelum Izin Tinggalnya berakhir.
Persyaratan
Permintaan Izin Masuk Kembali diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, dengan mengisi formulir yang telah tentukan dengan melampirkan:
a.       Surat Permohonan dari orang asing yang bersangkutan atau sponsornya;
b.       Paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
c.        Izin Tinggal yang masih berlaku

0 komentar:

Posting Komentar