Tampilkan postingan dengan label IZIN PENANAMAN MODAL ASING. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IZIN PENANAMAN MODAL ASING. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 November 2013

Tagged under:

PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL

PERSYARATAN :
1. Surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah Pemerintah Negara Lain; Letter of recommendation from the related country o r letter which is issued by the Embassy/ Representative Office of the related count ry in Indonesia if the applicant is The Government of another country;
 
2. Rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing;  C o p y o f v a l i d p a s s p o r t i f t h e a p p l i c a n t i s f o r e i g n individual;
 
3. Rekaman Anggaran Dasar ( A r t i c l e o f A s s o c i a t i o n ) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah badan usaha asing; Copy of Article of Association of the company in En glish or its translations in Bahasa from sworn translator if the applicant is foreign c ompany;
 
4. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia;  C o p y o f v a l i d I d e n t i t y C a r d ( K T P ) i f t h e a p p l i c a n t is Indonesian individual;
 
5. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia; Copy of Article of Establishment of the company and any amendment (s) and approval form the Minister of Law and Human Rights if the ap plicant is incorporated under the law of Republic of Indonesia;
 
6. DLL.........( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )

Minggu, 10 November 2013

Tagged under:

IZIN PEMBUKAAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN SUB. SEKTOR MINYAK & GAS


DASAR HUKUM : Kep.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1454.K/30/MEM/2000.
UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN : Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral.

PROSEDUR PENGURUSAN IZIN :
Mengajukan permohonan tertulis melalui Kepala Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.

PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN :
  • Pendirian Perusahaan.
  • Surat keterangan terdaftar (Bussiness Registration Certificate) atau yang setara/sejenis dari Negara asal/bagi Perusahaan Asing.
  • Surat kuasa untuk Kepala Perwakilan dari Pimpinan Perusahaan Kantor Pusat.
  • Bagan organisasi Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan di Indonesia.
  • Rencana kegiatan kantor/perwakilan.
  • Rekomendasi dari Dirjen Migas.

WAKTU PENGURUSAN IZIN : 30 hari.
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN : 5 (lima) Tahun

KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN :
  • Kantor perwakilan hanya boleh melaksanakan kegiatan kewajiban pemegang Izin yang berkenaan dengan tugas yang diberikan oleh Kantor Pusat.
  • Dalam hal rekruitmen pegawai perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai local sesuai bidang keahlian yang disyaratkan.
  • Apabila terjadi perubahan kepemilikan, perusahaan wajib memberitahukannya kepada Bupati.
  • Apabila dalam jangka waktu 2 bulan terhitung tanggal dikeluarkannya izin perusahaan tidak melakukan kegiatan, maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi.

SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN :
  • Pernyataan tertulis
  • Pembekuan Izin
  • Pencabutan Izin
Tagged under:

Perijinan Perwakilan Bdan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Perijinan Perwakilan Bdan Usaha Jasa Konstruksi Asing – Kementrian Pekerjaan Umum
Waktu Proses: 30 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
  1. Surat Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan :
  1. Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
  2. Letter of Intent;
  3. Letter of Appointment;
  4. Letter of Statement;
  5. Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat/ Kedutaan yang bersangkutan di Jakarta;
  6. Membayar uang administrasi sebesar USD 10,000 untuk bidang Konsultasi dan/atau USD 15,000 untuk bidang Pelaksana Konstruksi
  7. Curriculum Vitae Kepala Perwakilan;
  8. Keterangan Pengalaman perusahaan di bidang Jasa Konstruksi
  9. Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
  10. Surat Pengantar / Sponsor untuk WNA
  11. KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
  12. Surat Keterangan Domisili / Keterangan Gedung
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 50/PRT/1991 Tentang Perijinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/1991 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
Tagged under:

Pengurusan Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A)

Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) – Kementerian Perdagangan
Waktu Proses: 30 hari kerja *)
  1. Surat Sementara Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan : *)
  1. Letter of Intent;
  2. Letter of Appointment;
  3. Letter of Statement oleh Kepala Kantor Perwakilan;
  4. Letter of Statement oleh Holding Company;
  5. Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat;
  6. Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
  7. Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
  8. KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
  9. Membayar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA);
  10. Curriculum Vitae Kepala Perwakilan
  11. Pas Photo Kepala Kantor Perwakilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
*) CATATAN:
  • Asumsi Kepala Kantor Perwakilan adalah Warga Negara Indonesia;
  • Harga diluar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA);
  • Apabila Kepala Kantor Perwakilan WNA, jenis dokumen pengurusan dan persyaratan ditambah dengan Izin Kerja WNA yang bersangkutan.
Tagged under:

Pengurusan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) ialah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/atau di negara lain. Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) menetapkan bahwa tiap-tiap perusahaan asing dalam kaitannya dengan kegiatan penanaman modal wajib mendapatkan izin Pemerintah sebelum dapat mendirikan kantor perwakilan perusahaan asing di wilayah Indonesia. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) – BKPM

Waktu Proses: 30 hari kerja

Pengurusan Dokumen
:

    Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA);
    Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
    Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Persyaratan :

    Akta Perusahaan Holding Company dan Perubahannya;
    Surat Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment);
    Power of Attorney / Surat Kuasa;
    Paspor / KTP dari Calon Chief of Representative Office;
    Letter of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain.
    Surat Keterangan dari KBRI
    Rencana Kerja Perwakilan
    Curiculum Vitae/Riwayat Hidup
    Copy Ijazah & Pengalaman Kerja
    Copy Pasport (WNA) Full Book / KTP (WNI)
    Membayar Uang Jaminan Perusahaan
    DLL....( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )

Dasar Hukum :

    Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
    Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan  
   dan Penanaman Modal