Rabu, 06 November 2013

Tagged under:

KEPMENAKERTRANS KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan RPTKA

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 228 /MEN/2003
TENTANG
TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN
TENAGA KERJA ASING
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   :
  1. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 43 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur tentang tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing;
  2. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat   :  
  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
Memperhatikan : 
  1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003;
  2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 25 September 2003.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
  2. Tenaga kerja Indonesia pendamping yang selanjutnya disebut TKI pendamping adalah tenaga kerja warga negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dan/atau calon pengganti TKA.
  3. Pemberi kerja tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut pemberi kerja TKA adalah pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  4. Perusahaan adalah:
    1. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
    2. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  5. Pengusaha adalah :
    1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
    2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  6. Usaha jasa impresariat adalah usaha mendatangkan dan mengembalikan artis, musisi, olahragawan serta pelaku seni hiburan lainnya yang berkewarga negaraan asing.
  7. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  8. Direktur adalah Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja.
  9. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Pasal 2
Pemberi Kerja TKA dalam Keputusan Menteri ini meliputi :
  1. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing atau kantor perwakilan berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
  2. perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
  3. badan usaha pelaksana proyek pemerintah termasuk proyek bantuan luar negeri;
  4. badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
  5. lembaga-lembaga sosial, pendidikan, kebudayaan atau keagamaan;
  6. usaha jasa impresariat.
Pasal 3
  1. Pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA.
  2. RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan ijin mempekerjakan TKA.
 BAB II
TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN
RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 4
  1. Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pemberi kerja harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan alasan penggunaan TKA secara tertulis serta melampirkan :
    1. formulir RPTKA yang sudah dilengkapi;
    2. surat ijin usaha dari instansi yang berwenang;
    3. akte pengesahan sebagai badan hukum bagi perusahaan yang berbadan hukum;
    4. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
    5. bagan struktur organisasi perusahaan;
    6. copy surat penunjukan TKI sebagai pendamping;
    7. copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan yang masih berlaku.
  2. Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat :
    1. identitas pemberi kerja TKA;
    2. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan;
    3. besarnya upah TKA yang akan dibayarkan;
    4. jumlah TKA;
    5. uraian jabatan dan persyaratan jabatan TKA;
    6. lokasi kerja;
    7. jangka waktu penggunaan TKA;
    8. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan;
    9. rencana progam pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia.
  3. Bentuk formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.
Pasal 5
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf b, e, h dan huruf i tidak berlaku bagi usaha jasa impresariat.
  2. Bentuk formulir RPTKA untuk usaha jasa impresariat sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.
Pasal 6
Permohonan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 disampaikan kepada Dirjen melalui Direktur.
Pasal 77
  1. Dirjen atau Direktur harus melakukan penelitian kelengkapan dokumen permohonan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), apabila dokumen permohonan belum lengkap Dirjen atau Direktur harus memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
  2. Dalam hal dokumen permohonan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dirjen atau Direktur melakukan penilaian kelayakan permohonan penggunaan TKA dengan berpedoman pada daftar jabatan yang ditetapkan oleh Menteri dan memperhatikan kebutuhan pasar kerja nasional.
  3. Dalam melakukan penilaian kelayakan penggunaan TKA Dirjen atau Direktur dapat memanggil pemberi kerja serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
BAB III
PENGESAHAN RENCANA
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 8
Dalam hal hasil penilaian kelayakan permohonan RPTKA telah sesuai dengan daftar jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Dirjen atau Direktur untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA.
Pasal 9
Penerbitan surat keputusan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh :
  1. Dirjen untuk permohonan penggunaan TKA 50 (lima puluh) orang atau lebih;
  2. Direktur untuk permohonan penggunaan TKA yang kurang dari 50 (lima puluh) orang.
Pasal 10
  1. Surat keputusan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memuat :
    1. alasan penggunaan TKA;
    2. jabatan dan/atau kedudukan TKA;
    3. besarnya upah;
    4. jumlah TKA;
    5. lokasi kerja TKA;
    6. jangka waktu penggunaan TKA;
    7. jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang ditunjuk sebagai pendamping.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku untuk usaha jasa impresariat.
Pasal 11
RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Pasal 12
  1. Perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
  2. Permohonan perpanjangan RPTKA harus dilengkapi :
    1. laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
    2. surat keputusan RPTKA yang akan diperpanjang.
    3. Bentuk laporan pelaksanaan pendidikan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri ini.
Pasal 13
  1. Pemberi kerja dapat mengajukan permohonan perubahan sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA.
  2. Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    1. penambahan, pengurangan jabatan beserta jumlah TKA; dan/atau
    2. perubahan jabatan; dan/atau
    3. perubahan lokasi kerja.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan ditetapkan Keputusan Menteri ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JACOB NUWA WEA 

0 komentar:

Posting Komentar