STANDARISASI PEMBUATAN SURAT TANDA MELAPOR (STM) ORANG ASING |
DASAR : 1.UU NO. 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN PASAL 60 2.JUKLAP KAPOLRI NO. POL. : JUKLAP/09/II/1995 |
Persyaratan Pembuatan STM ( Surat Tanda Melapor ) |
-Photo Coppy Pasport Lengkap -Photo Coppy KTP Pelapor -Surat Sponsor |
Persyaratan Pembuatan STM Perpanjangan (Surat Tanda Melapor ) |
-Photo Coppy Pasport Lengkap -Photo Coppy KTP Pelapor -Photo Coppy Kitas -Photo Coppy STM lama -Photo Coppy IMTA/IKTA -Surat Sponsor |
STANDARISASI DAFTAR ISIAN ORANG ASING |
DASAR : 1.UU NO. 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN PASAL 60 2.JUKLAP KAPOLRI NO. POL. : JUKLAP/08/II/1995 |
HOTEL/PENGINAPAN/VILLA DAN LOSMEN WAJIB MENYEDIAKAN : |
-Buku Tamu dan Daftar Isian Orang Asing -Memperlihatkan buku tamu dan daftar isian orang asing apabila diminta oleh petugas polri maupun Imigrasi -Melaporkan Daftar Isian Orang Asing 1 x 24 Jam kepada Polri Setempat -Daftar Isian Orang Asing wajib disimpan dihotel dalam jangka waktu 1 (satu) tahun |
Selasa, 18 Maret 2014
Tagged under: STM
MEKANISME PEMBUATAN SURAT TANDA MELAPOR (STM) ORANG ASING
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar