Selasa, 18 Maret 2014

Tagged under:

MEKANISME PEMBUATAN SURAT TANDA MELAPOR (STM) ORANG ASING




STANDARISASI
PEMBUATAN SURAT TANDA MELAPOR (STM) ORANG ASING

DASAR :
1.UU NO. 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN PASAL 60
2.JUKLAP KAPOLRI NO. POL. : JUKLAP/09/II/1995

Persyaratan Pembuatan STM ( Surat Tanda Melapor )
-Photo Coppy Pasport Lengkap
-Photo Coppy KTP Pelapor
-Surat Sponsor

Persyaratan Pembuatan STM Perpanjangan (Surat Tanda Melapor )
-Photo Coppy Pasport Lengkap
-Photo Coppy KTP Pelapor
-Photo Coppy Kitas
-Photo Coppy STM lama
-Photo Coppy IMTA/IKTA
-Surat Sponsor

STANDARISASI DAFTAR ISIAN ORANG ASING
DASAR :
1.UU NO. 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN PASAL 60
2.JUKLAP KAPOLRI NO. POL. : JUKLAP/08/II/1995

HOTEL/PENGINAPAN/VILLA DAN LOSMEN WAJIB MENYEDIAKAN :
-Buku Tamu dan Daftar Isian Orang Asing
-Memperlihatkan buku tamu dan daftar isian orang asing apabila diminta oleh petugas polri maupun Imigrasi
-Melaporkan Daftar Isian Orang Asing 1 x 24 Jam kepada Polri Setempat
-Daftar Isian Orang Asing wajib disimpan dihotel dalam jangka waktu 1 (satu) tahun

0 komentar:

Posting Komentar