Rabu, 06 November 2013

Tagged under: ,

ALIH SPONSOR KITAS / KITAP

1.       Ketentuan
a.       Alih Sponsor adalah perubahan atau pergantian penanggung jawab atau penjamin yang bertanggang jawab terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap.
b.       Alih Sponsor dapat dilakukan dalam hal :
1.       Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang masih merupakan satu grup dan atau pemiliknya sama.
2.       Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki ikatan kerjasama yang erat berdasarkan adanya keterkaitan jenis produk yang saling melengkapi.
3.       Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah berdasarkan adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang
a.       Penyelesaian alih sponsor dilaksanakan oleh Kepala Kantor lmigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk
b.       Permohonan alih sponsor diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsor baru kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
1.       Persyaratan
a.       Surat permohonan dan jaminan dari sponsor baru.
b.       Paspor atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku
c.        Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal yang bersangkutan
d.       Surat keterangang dari sponsor lainnya yang menyatakan tidak keberatan orang asing yang bersangkutan melakukan alih sponsor dan bekerja pada sponsor yang baru
e.        Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
f.        Melampirkan rekomendasi alih sponsor dari instansi terkait yang berwenang
g.        Melampirkan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari sponsor baru
h.       Melampirkan akte pendirian usaha sponsor lama dan sponsor baru.
1.       Proses
a.       Permohonan alih sponsor diperiksa dan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk dengan disertai pertimbangan, saran dan pendapat
b.       Penyelesaian alih sponsor dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.       Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasian yang lama dan memberikan Izin Tinggal Keimigrasian yang baru
2.       Membubuhkan cap dan catatan perubahan serta nomor dan tanggal surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi pada paspor / dokumen perjalanan dan Buku Pendaftaran Orang Asing
a.       Dalam hal permohonan alih sponsor ditolak, Kepala Kantor Imigrasi melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.       Memberitahukan kepada orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya tentang penolakan serta alasannya
2.       Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasiannya dengan mencabut Kartu Izin Tinggal Keimigrasian dan Buku Pendaftaran Orang Asing yang bersangkutan
3.       Memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk meninggalkan Indonesia dengan membubuhkan cap catatan alasan pembatalan serta tanggal batas waktu yang terakhir untuk meninggalkan Indonesia pada paspor atau dokumen perjalanannya.

0 komentar:

Posting Komentar