Jumat, 15 November 2013

Tagged under:

PENGURUSAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1.     Formulir Isian (diisi lenkap)
2.     fotokopi akta pendirian perusahaan;
3.     fotokopi pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4.     Asli dan poto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari departemen hukum dan hak asasi
        manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak perlu);
5.     fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
6.     fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7.     nomor pokok wajib pajak (NPWP)
8.     Fotokopi SIUP
9.     Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10.   fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koprasi)
11.   Fotokopi KTP penanggung jawab koprasi
12.   Bukti setor biaya administrasi;
13.   Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14.   Perusahaan perorangan (PO)
1.     formulir isian (diisi lenkap)
2.     fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
3.     Fotokopi SIUP
4.     Fotokopi KTP penanggung jawab paspor;
5.     nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6.     fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;

0 komentar:

Posting Komentar