Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1. Formulir Isian (diisi lenkap)
2. fotokopi akta pendirian perusahaan;
3. fotokopi pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4. Asli dan poto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari departemen hukum dan hak asasi
manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak perlu);
5. fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
6. fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7. nomor pokok wajib pajak (NPWP)
8. Fotokopi SIUP
9. Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10. fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koprasi)
11. Fotokopi KTP penanggung jawab koprasi
12. Bukti setor biaya administrasi;
13. Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14. Perusahaan perorangan (PO)
1. formulir isian (diisi lenkap)
2. fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
3. Fotokopi SIUP
4. Fotokopi KTP penanggung jawab paspor;
5. nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6. fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
Jumat, 15 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar