Rabu, 06 November 2013

Tagged under: , ,

IZIN TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

1.       Ketentuan Izin
a.       Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim) diberikan untuk lebih mendayagunakan pembangunan nasional di sektor kelautan;
b.       Dahsuskim dikeluarkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan permintaan sponsor, yang akan mempekerjakan orang asing sebagai Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal / alat apung yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial atau instalasi landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif;
c.        Nakhoda, awak kapal dan Tenaga Ahli waraga negara asing yang bekerja di kapal / alat apung dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, jika masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan kapal / alat apungnya sekaligus diberiakn Izin Tinggal Dahsuskim;
d.       Dalam hal Nakhoda, awak kapal dan Tenaga Ahli asing tersebut masuki ke wilayah Indonesia tidak menggunakan kapal atau alat apungnya, wajib memiliki Visa Kunjungan;
e.        Orang-orang asing yang telah memikiki Izin Tinggal Terbatas Dahsuskim, dalam hal keluar masuk wilayah Indonesia tidak dengan kapal atau alat apungnya diwajibkan memiliki Izin Masuk Kembali;
f.        Jangka waktu Izin Masuk kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas Dahsuskim, dan dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan;
g.        Pelaksanaan Dahsuskim oleh Kepla Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi wilalyah laut yang ditetapkan instansi terkait;
h.       Pemberian Izin Tinggal Terbatas Dahsuskim sekaligus dengan Pendaftaran Orang Asing dengan pembebasan dari keharusan pengambilan sidik jari.
1.       Masa Berlaku
a.       .
1.       90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Dahsuskim ditetapkan, harus dilaksanakan;
2.       Dalam hal jangka waktu itu terlampaui, sponsor yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ulang;
a.       Izin Tinggal Terbatas Dahsuskim bger4laku paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk di Indonesia;
b.       Keputusan Dahsuskim dapat diperpanjang, dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku keputsan tersebut berakhir.
11.       Persyaratan
a.       Permohonan sponsor kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan :
1.       Security Clearance dari Instansi terkait bagi kapal/alat apung yang berbendera asing untuk memasuki wilayah perairan Indonesia;
2.       Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
a.       Rekomendasi dari instansi terkait yang berwenang sesuai bidang usaha atau kegiatannya;
b.       Sponsor yang telah menerima keputusan Dahsuskim segera menghadap ke Kantor Imigrasi untuk melaksanakan keputusan Dahsuskim dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal pengeluaran keputusan tersebut;
c.        Sponsor mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi yang ditunjuk untuk melaksanakan Keputusan Dahsuskim dengan mengisi Formulir yang telah ditentukan serta melampirkan : Fotocopy dan asli dari paspor/dokumen perjalanan Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung berkebangsaan asing tersebut;
d.       Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan;
e.        Membayar biaya Imigrasi;
f.        Sponsor sekaligus mengisi formulir Pendaftaran Orang Asing bagi para Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung tersebut tanpa pengambilan sidik jari.

0 komentar:

Posting Komentar