Rabu, 06 November 2013

Tagged under:

VISA KUNJUNGAN USAHA BEBERAPA KALI PERJALANAN

Ketentuan Visa
a.       Diberikan kepada orang asing yang untuk tujuannya memerlukan sering kali datang ke Indonesia;
b.       Diberikan kepada pemegang paspor / dokumen perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
1.       Masa Berlaku Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan
1(satu) tahun, terhitung sejak tanggal pemberian visa tersebut di luar negeri.
1.       Masa Berlaku Izin Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan
a.       60 (enam puluh) hari, setiap kali kunjungan ke wilayah Indonesia, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak pertama kali masuk di Indonesia;
b.       Izin Masuk yang diberikan kepada Pemegang Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan berlaku juga sebagai Izin Kunjungan selama berada di Indonesia.
Persyaratan Visa
Persyaratan memohon Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan adalah sebagaimana persyaratan umum, dengan ketentuan tidak untuk bekerja sementara, melainkan untuk keperluan:
a.       Melakukan pembicaraan dalam rangka transaksi jual beli;
b.       Peninjauan ke lapangan dalam usaha ekspor / impor;
c.        Penjajagan dalam rangka penanaman modal dengan calon partnernya di Indonesia;
d.        Mengadakan pembicaraan dengan perusahaan di Indonesia yang mempunyai kaitan dalam permodalan maupun produksi barang dengan perusahaannya di luar negeri;
e.        Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilnnya di Indonesia;
Melakukan tugas pengawasan terhadap mutu barang-barang yang akan diimpor dari Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar