Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru:
· Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
· Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
· Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
· Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
· Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
· Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
· Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru:
· Persetujuan tertulis tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
· Pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk menanggung resiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.
· Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
· Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
· Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
· Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
· Foto copy 1MB.
Persyaratan Untuk Permohonan SITU Perpanjangan:
· Permohonan bermaterai Rp. 6000
· Fotocopy KTP yang masih berlaku.
· Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
· Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
· Asli SITU yang lama.
· Foto copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 7 (Tujuh) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 7 (Tujuh) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Persyaratan Pemohon Baru
1. Surat Permohonan
2. Photo Copy KTP
3. Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
4. Akta Pendirian Badan Usaha
5. Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
6. Surat Rekomendasi dari Camat
7. Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
8. Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir
Persyaratan Perpanjangan
1. Photo Copy KTP
2. Photo Copy SITU
3. Photo Copy Fiskal
Mekanisme Pengajuan Perizinan
1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
4. Penetapan SKRD
5. Proses Izin
6. Pembayaran di Kasir
7. Penyerahan Izin
0 komentar:
Posting Komentar