Rabu, 06 November 2013

Tagged under:

PERMOHONAN VISA

Visa Republik Indonesia
1.       Visa Republik Indonesia dapat berbentuk Cap Dinas atau lembaran kertas yang dilampirkan pada paspor. Bisa juga berbentuk Kartu biasa atau Kartu elektronik. Visa tersebut dapat diberikan berdasarkan permohonan, namun pengurusannya dapat dikuasakan pada orang lain;
2.       Visa Diplomatik atau Visa Dinas, hanya dapat diberikan kepada pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas. Untuk permohonannya, wajib disertai nota diplomatik atau nota dinas;
3.       Kecuali Visa Diplomatik dan Dinas, permohonan visa dapat dikuasakan kepada pihak lain;
4.       Permohonan visa diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau kepada pejabat di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
5.       Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilanpuluh) hari terhitung sejak tanggal visa tersebut dikeluarkan. Dalam hal jangka waktu tersebut terlampaui, orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan ulang.
A.      Pejabat yang berwenang
1.       Kepala Bidang Imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, adalah Pejabat Pemberi Visa yang berwenang untuk memberikan atau menolak memberi Visa Diplomatik atau Visa Dinas, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri;
2.       Pejabat Pemberi Visa berwenang untuk memberikan atau menolak memberikan Visa Singgah, Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman cq Direktur Jenderal Imigrasi;
3.       Direktur Jenderal Imigrasi dapat memberikan kewenangan kepada Pejabat Pemberi Visa, untuk atas kuasa sendiri memberikan atau menolak Visa Singgah dan Visa Kunjungan;
4.       Pejabat Pemberi Visa dapat memberi visa atas kuasa sendiri kepada orang asing pemegang dokumen perjalanan/paspor kebangsaan yang sah;
5.       Dengan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, Pejabat Pemberi Visa dapat memberikan Visa kepada perorangan yang tidak memiliki paspor kebangsaan (Stateless/Tanpa Kewarganegaraan);
6.       Ijin masuk ke Indonesia tetap menjadi kewenangan dari Pejabat Imigrasi yang bertugas di pelabuhan laut/udara/perbatasan Internasional yang ditunjuk;
7.       Dalam keadaan mendesak, Visa Singgah dan Visa Kunjungan dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

0 komentar:

Posting Komentar