1. Ketentuan Perizinan
a. Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada :
1. Orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut;
2. Anak asing yang lahir di Indonesia dari seorang ayah asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang melaporkan kelahiran anaknya tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kelahiran anaknya dan mengisi formulir permohonan sesuai ketentuan;
3. Orang asing yang memperoleh keputsan alih staus izin keimigrasian;
a. Izin Tinggal Tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
b. Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Kehakiman, melalui Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan;
c. Izin Tinggal Tetap diberikan dalam bentuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang berbentuk segi empat ukuran 7 x 10 Cm. Pada bagian tengahnya terdapat lambang Imigrasi berwarna biru dengan muatan keterangan identitas serta pasfoto yang bersangkutan;
1. Masa berlaku
a. 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Tetap, dan dapat diperpanjang setiap jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. Izin Tinggal Tetap bagi orang asing gugur bila yang bersangkutan :
1. Melepaskan hak Izin Tinggal Tetapnya atas kemauan sendiri;
2. Berada di luar negeri melebihi batas waktu Izin Masuk Kembali ke Indonesia;
3. Dikenakan tindakan keimigrasian.
1. Persyaratan
a. Izin Tinggal Tetap dapat diperoleh secara alih status dari Izin Tinggal Terbatas;
b. Pengalihan status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas;
c. Persyaratan memohon Izin Tinggal Tetap untuk anak asing yang lahir di Indonesia dari orang tua asing yang ayahnya pemegang Izin Tinggal Tetap :
1. Surat permohonan dan jaminan serta keterangan identitas diri ayah sebagai sponsor;
2. Fotocopy dan asli dari paspor kebangsaan anak yang sah dan berlaku;
3. Fotocopy dan asli dari akta kelahiran dari anak yang sah dan berlaku;
4. Fotocopy dan asli dari akta perkawinan, paspor kebangsaan, Izin Tinggal Tetap orang tua yang sah dan berlaku;
5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 Cm, 2 (dua) lembar;
6. Orang tuanya tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal;
7. Membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
0 komentar:
Posting Komentar