Jumat, 08 November 2013

Tagged under: ,

SYARAT PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN RPTKA

PERPANJANGAN RPTKA
RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
(1)    Perpanjangna RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 (2)   Pengajuan perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada :
a.   Menteri dalam hal pengesahan RPTKA perpanjangan lintas provinsi dan pengesahan RPTKA perubahan seperti perubahan jabatan, perubahan lokasi, perubahan jumlah TKA dan / atau perubahan kewarganegaraan.
b.   Kepala insyansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi untuk pengesahan RPTKA perpanjangan yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah orang, dan lokasi kerjanya dalam satu wilayah provinsi.
(3)    Pengajuan perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi :
a.   Laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ;
b.   Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku ;
c.   Copy IMTA yang masih berlaku ; dan
d.   Copy bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)    Bentuk laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dapat di download disini.
PERUBAHAN RPTKA
(1)    Pemberi kerja TKA dapat mengaujukan permohonan perbahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA.
(2)    Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ;
a.   Penambahan, pengurangan jabatan beserta jumlah TKA ;
b.   Perubahan jabatan ; dan/atau
c.   Perubahan lokasi kerja.

0 komentar:

Posting Komentar