Sabtu, 16 November 2013

Tagged under:

izin Penyalur Alat Kesehatan / IPAK


Urus Izin Usaha PAK ( Penyalur Alat Kesehatan )
Persyaratan:

1. Foto Copy Akte Noataris, Domisili, NPWP, SK Kehakiman, SIUP, TDP.
2. Foto Copy UUG/HO
3. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa menyewa / PBB
4. Foto Copy Izajah dan Sertifikat Keahlian Penanggung jawab Tehnis (Tenaga kesehatan atau tenaga lain yang mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan ALKES yang diedarkan.
5. Foto Copy Ijazah Tehnisi untuk Elektromedik
6. Surat Perjanjian kerjasama Penanggung jawab Teknis dengan pimpinan / Direktur Perusahaan
Daftar Brosur / Katalog ALKES yang disalurkan
7. Surat Penunjukan sebagai Agent Tunggal dari Principile luar negeri yang disahkan oleh KBRI setempat atau penunjukan dari Pabrik dalam Negeri melampirkan Foto Copy Izin Produksi ALKES
8. Peralatan Bengkel / Workshop khusus untuk ALKES Elektromedik
9. Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari Perusahaan tersebut.
10. Status Gedung-Melampirkan Sertifikat/Aktejual/IMB


PANDORA JAYA SERVICE
    Kami berkantor di Jl. Tanah Merdeka No.05 Jakarta Timur DKI Jakarta 13830 Indonesia Telp: 021- 49664514 Mobile : 082111016996 RIZAL Pin BB : 75607318 Skype : farizal96 lokerizal@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar