a. Visa Singgah diberikan kepada orang asing, yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;
b. Pada umumnya Visa Singgah diberikan kepada kapten atau Nakhoda kapal dan para awaknya untuk tujuan Sign On pada pesawat / kapal mereka yang beroperasi di Indonesia;
c. Memiliki paspor / doktimen perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
1. Masa Berlaku Visa Singgah
a. 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberian visa di luar negeri.
b. Bila jangka waktu tersebut terlampaui, maka orang asing yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ulang.
1. Masa Berlaku Izin Singgah
a. 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk di Indonesia
b. Izin Masuk yang diberikan kepada pemegang Visa Singgah, berlaku juga sebagai Izin Singgah selama berada di Indonesia;
c. Apabila orang asing pemegang Izin Singgah, dalam hal jangka waktu tersebut belum dapat melanjutkan perjalanannya karena suatu keadaan memaksa, dapat diberikan Izin untuk Tetap Singgah oleh Kepala Kantor Iniigrasi. Setiap kali pemberian, 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal berakhimya Izin Singgah. Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Masuk.
1. Persyaratan
a. Permohonan Visa Singgah diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Pejabat Pemberi Visa di luar negeri, setelah memenuhi persyaratan umum untuk memohon visa;
b. Izin untuk Tetap Singgah dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi dalam keadaan yang memaksa, misalnya:
1. Kerusakan berat pada alat angkut
2. Cuaca yang sangat buruk
3. Sakit keras; atau Sebab-sebab lain di luar kemampuan orang asing yang bersangkutan
3. Sakit keras; atau Sebab-sebab lain di luar kemampuan orang asing yang bersangkutan
0 komentar:
Posting Komentar