Senin, 04 November 2013

Tagged under:

Pengertian Visa

Pengertian Tentang Visa :

Visa adalah Izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada suatu negara yang berdaulat yang memuat persetujuan atau izin untuk tinggal sementara bagi Orang asing untuk masuk dan melakukan perjalan ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu sesuai dengan jenis visa yang dimiliki. Visa biasanya tertera di dalam paspor disitu dimuat beberapa informasi mengenai data orang asing tersebut

Visa terdiri atas:

1. Visa diplomatik;Visa ini bersifat khusus dalam kategorinya hanya diberikan kepada individu dalam tujuan atau misi diplomatik, pemilik visa ini juga biasanya memiliki otoritas tinggi dari negara asalnya.
2. Visa dinas; Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

Ket : - Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
- Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.

3. Visa kunjungan; Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Visa kunjungan terdiri dari :
a.  Visa Kunjungan (VK)
b.  Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP)
c.  Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
d.  Visa tinggal terbatas :

4. Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing :
a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Ket : Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri, Visa sebagaimana dimaksud diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

Visa Tinggal Terbatas terdiri dari :
a.   Masa berlaku 6 (enam) bulan 
b.  Masa berlaku 1 (satu) tahun
c.   Masa berlaku 2 (dua) tahun
d.  Visa Tinggal TerbatasSaat Kedatangan dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.

0 komentar:

Posting Komentar