Rabu, 06 November 2013

Tagged under: , ,

IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP

1.       Ketentuan Alih Status
a.       Izin Tinggal terbatas dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian;
b.       Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal tetap dapat diberikan kepada orang asing yang tergolong sebagai berikut :
1.       Penanam modal yang telah menanamkan modalnya di Indonesia;
2.       Tenaga Ahli Asing langka dibidang limu Pengetahuan dan Teknologi
3.       Tenaga Ahli Asing dalam jabatan Top manager pada perusahaan padat karya dan padat modal;
4.       Rokhaniwan Asing;
5.       Isteri asing yang bergabung dengan suami warga negara Indonesia / Asing pemegang Izin Tinggal Tetap, dan telah lama menyertainya di Indonesia ;
6.       Anak asing sah (benimur dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin) yang bergabung dengan orang tuanya Warga Negara Indonesia/asing pemegang Izin Tinggal Tetap, dan telah lama menyertainya di Indonesia;
7.       Orang asing dalam rangka repatriasi untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia
8.       Orang asing yang bermanfaat bagi pembangunan nasional dan hal-hal lain yang terkait dengan faktor kemanusiaan.
a.       Permohonan Alih Status diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dalam rangkap 3 (tiga) dan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
1.       Persyaratan
a.       Surat permohonan yang bersangkutan dan sponsor atau penjamin, yang memuat keterangan mengenai tujuan permintaan alih status, dan jaminan terhadap orang asing yang bersangkutan selama berada di Indonesia hingga pemulangannya atau keluar dari Indonesia ;
b.       Fotocopy dan asii dari paspor kebangsaan yang memuat data identitas diri, visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang sah dan berlaku, yang menunjukkan bahwa orang asing yang bersangkutan telah 5 (lima) tahun berturut-tunit berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas serta belum pernah meninggalkan Indonesia tanpa Izin Masuk Kembali atau berada di luar wilayah Indonesia melebihi jangka waktu yang diizinkan
c.        Daftar Riwayat Hidup/Curiculum Vitae yang memuat keterangan tentang riwayat keluarga, pendidikan dan pekerjaan orang asing yang bersangkutan;
d.       Bukti-bukti lain yang memperkuat keterangan serta rekornendasi dari Instansi terkait yang berwenang;
e.        Akta Perkawinan dan identitas suami bagi isteri yang bergabung dengan suami Warga Negara Indonesia/asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
f.        Akta kelahiran dan identitas orang tua bagi anak yang bergabung dengan orang tua Warga Negara Indonesia/asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
g.        Tidak terkena Tindakan Keimigrasian dan tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal.

0 komentar:

Posting Komentar