Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) ialah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/atau di negara lain. Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) menetapkan bahwa tiap-tiap perusahaan asing dalam kaitannya dengan kegiatan penanaman modal wajib mendapatkan izin Pemerintah sebelum dapat mendirikan kantor perwakilan perusahaan asing di wilayah Indonesia. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) – BKPM
Waktu Proses: 30 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA);
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan :
Akta Perusahaan Holding Company dan Perubahannya;
Surat Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment);
Power of Attorney / Surat Kuasa;
Paspor / KTP dari Calon Chief of Representative Office;
Letter of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain.
Surat Keterangan dari KBRI
Rencana Kerja Perwakilan
Curiculum Vitae/Riwayat Hidup
Copy Ijazah & Pengalaman Kerja
Copy Pasport (WNA) Full Book / KTP (WNI)
Membayar Uang Jaminan Perusahaan
DLL....( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )
Dasar Hukum :
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan
dan Penanaman Modal
Waktu Proses: 30 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA);
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan :
Akta Perusahaan Holding Company dan Perubahannya;
Surat Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment);
Power of Attorney / Surat Kuasa;
Paspor / KTP dari Calon Chief of Representative Office;
Letter of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain.
Surat Keterangan dari KBRI
Rencana Kerja Perwakilan
Curiculum Vitae/Riwayat Hidup
Copy Ijazah & Pengalaman Kerja
Copy Pasport (WNA) Full Book / KTP (WNI)
Membayar Uang Jaminan Perusahaan
DLL....( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )
Dasar Hukum :
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan
dan Penanaman Modal
0 komentar:
Posting Komentar