Minggu, 10 November 2013

Tagged under:

Pengurusan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) ialah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/atau di negara lain. Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) menetapkan bahwa tiap-tiap perusahaan asing dalam kaitannya dengan kegiatan penanaman modal wajib mendapatkan izin Pemerintah sebelum dapat mendirikan kantor perwakilan perusahaan asing di wilayah Indonesia. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) – BKPM

Waktu Proses: 30 hari kerja

Pengurusan Dokumen
:

    Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA);
    Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
    Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Persyaratan :

    Akta Perusahaan Holding Company dan Perubahannya;
    Surat Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment);
    Power of Attorney / Surat Kuasa;
    Paspor / KTP dari Calon Chief of Representative Office;
    Letter of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain.
    Surat Keterangan dari KBRI
    Rencana Kerja Perwakilan
    Curiculum Vitae/Riwayat Hidup
    Copy Ijazah & Pengalaman Kerja
    Copy Pasport (WNA) Full Book / KTP (WNI)
    Membayar Uang Jaminan Perusahaan
    DLL....( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )

Dasar Hukum :

    Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
    Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan  
   dan Penanaman Modal

0 komentar:

Posting Komentar