Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012.
Persyaratan API-P PMDN/Perusahaan Lokal.
- Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
- Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada
- Copy Domisili perusahaan yang masi berlaku
- Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu).
- Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak).
- Copy IUI (izin Usaha Industri) atau TDI (Tanda Daftar Industri.
- Copy TDP Perusahaan.
- Copy KTP Direktur.
- Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
- Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS/IMTA untuk orang asing.
- Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
- Asli Refrensi Bank Divisa.
- Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import
- Melampirkan produk yang mau diimport dam No. HS
- Untuk penerbitan baru API, kantor akan disurvey dan team kami akan mendampingi Suku Dinas Disperindag tersebut.
- Apabila perubahan melampirkan Asli API lama
- Lama proses dan harga :
a) Perubahan lama proses 7-8 hari kerja, harga Rp 3.500.000,-
b) Penerbitan Baru lama proses 21-25 hari kerja, harga Rp 4.000.000,-
- Payment setelah terbit.
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI
NB. Lama proses dan harga diluar DKI Jakarta, tergantung lokasinya
0 komentar:
Posting Komentar