Sabtu, 09 November 2013

Tagged under:

URUS API - P PMDN/Perusahaan Lokal

Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012.
Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012.
Persyaratan API-P PMDN/Perusahaan Lokal.
  1. Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
  2. Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada
  3. Copy Domisili perusahaan yang masi berlaku
  4. Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu).
  5. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak).
  6. Copy IUI (izin Usaha Industri) atau TDI (Tanda Daftar Industri.
  7. Copy TDP Perusahaan.
  8. Copy KTP Direktur.
  9. Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
  10. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS/IMTA untuk orang asing.
  11. Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
  12. Asli Refrensi Bank Divisa.
  13. Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import 
  14. Melampirkan produk yang mau diimport dam No. HS
  15. Untuk penerbitan baru API, kantor akan disurvey dan team kami akan mendampingi Suku Dinas Disperindag tersebut.
  16. Apabila perubahan melampirkan Asli API lama

- Lama proses dan harga :                                                                                                        
a) Perubahan lama proses 7-8 hari kerja, harga Rp 3.500.000,-                                                                            
b) Penerbitan Baru lama proses 21-25 hari kerja, harga Rp 4.000.000,-
- Payment setelah terbit.
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI
NB. Lama proses dan harga diluar DKI Jakarta, tergantung lokasinya

0 komentar:

Posting Komentar