Sabtu, 16 November 2013

Tagged under:

IZIN PEMANFAATAN TANAH

Persyaratan :
  • Identitas Pemohon
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Akta Pendirian Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Izin prinsip dari BKPM(D) bagi yang menggunakan fasilitas PMA atau PMDN
  • Rencana kegiatan/proyek seperti : jenis kegiatan / produk, besar investasi, kapasitasproduksi/volume produk, jumlah tenaga kerja, jenis dan volume bahan baku yang dibutuhkan, proses produksi, jenis dan volume limbah yang di hasilkan, desain teknis/engineering, kebutuhan ruang (lahan dan bangunan/lantai)rencana tapak dan tahapan pelaksanaan
  • Denah/sketsa dan peta lokasi tanah yang dimohon (diplot diatas peta skala 1:25.000 atau lebih besar yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat
  • Peta dan nomor persil
  • Surat keterangan dari kepala desa yang diketahui camat, bahwa tanah yang dimohon tidak dalam sengketa dan tidak dalam proses/sudah dikuasai oleh IPT secara resmi oleh pihak lain
  • Ijin tetangga yang diketahui oleh kepala desa dan camat
  • Surat pernyataan kesediaan pemilik tanah melepaskan hak ata tanahnya
  • DLL.... ( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )

0 komentar:

Posting Komentar