Tampilkan postingan dengan label izin impor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label izin impor. Tampilkan semua postingan
Kamis, 20 Februari 2014
Tagged under: izin impor
Perubahan (Penambahan) Fasilitas Bea Masuk Impor Mesin
Syarat: • Alasan perubahan atau penambahan fasilitas impor mesin; • Inventarisasi daftar mesin dan bentuk hardcopy dan softcopy (sesuai investor module BKPM); • NPWP; • Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; • NIK (Nomor Induk Kepabeanan); • Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); • Uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku. Bagi industri pengolahan dilengkapi pula dengan diagram alir (flow chart); • Kalkulasi kebutuhan kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi sesuai Izin Prinsip Penanaman Modal; • Data teknis atau brosur mesin; DLL.... ( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )
Rabu, 13 November 2013
Tagged under: izin impor
Fasilitas Export & Import
API ( Angka Pengenal Importir )
Angka Pengenal Importir – Umum ( API-U )
Angka Pengenal Importir Produsen ( APIP )
Angka Pengenal Importir Produsen PMANPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus )
NPIK BERASSRP/NIK (Sertifikat Registrasi Pabean/ Nomor Identitas kepabeanan)
ITImportir Terdaftar ( IT )
ITEksportir Terdaftar ( ET )
Persetujuam Ekspor ( PE )
Persetujuan Impor ( PI )
Nomor Induk Perusahaan ( NIPER )
Sabtu, 09 November 2013
Tagged under: izin impor
Peraturan API 27/M-DAG/PER/5/2012 NO:54/M-DAG/PER/10/2009 NOMOR: 45/M-DAG/PER/9/2009 NOMOR:17/M-DAG/PER/3/2010 API-U PMDM (Perusahaan Lokal).
Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012
Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012
Persyaratan API-U PMDN (Perusahaan Lokal).
a) Perubahan lama proses 7-8 hari kerja, harga Rp 3.500.000,-
b) Penerbitan Baru lama proses 21-23 hari kerja, harga Rp 4.000.000,-
- Payment setelah terbit.
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI.
NB. Lama proses dan harga diluar DKI Jakarta, tergantung lokasinya
URUS API - U PMDN/Perusahaan Lokal
Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012
Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012
Persyaratan API-U PMDN (Perusahaan Lokal).
- Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
- Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada.
- Copy Domisili perusahaan yang berlaku.
- Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu)
- Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak)
- Copy SIUP Perusahaan.
- Copy TDP Perusahaan.
- Copy KTP Direktur
- Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
- Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
- Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
- Asli Refrensi Bank Divisa.
- Asli API lama kalau perubahaan
- Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import
- Untuk peraturan Permendag 27/M-DAG/PER/5/2012 hanya berlaku satu klasifikasi No. HS barang (satu kelompok/jenis barang)
- Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok/jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import
- Untuk penerbitan baru API, kantor akan disurvey dan team kami akan mendampingi Suku Dinas Disperindag tersebut
a) Perubahan lama proses 7-8 hari kerja, harga Rp 3.500.000,-
b) Penerbitan Baru lama proses 21-23 hari kerja, harga Rp 4.000.000,-
- Payment setelah terbit.
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI.
NB. Lama proses dan harga diluar DKI Jakarta, tergantung lokasinya
Tagged under: izin impor
URUS API - P PMDN/Perusahaan Lokal
Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012.
Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012.
Persyaratan API-P PMDN/Perusahaan Lokal.
- Lama proses dan harga :
a) Perubahan lama proses 7-8 hari kerja, harga Rp 3.500.000,-
b) Penerbitan Baru lama proses 21-25 hari kerja, harga Rp 4.000.000,-
- Payment setelah terbit.
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI
NB. Lama proses dan harga diluar DKI Jakarta, tergantung lokasinya
Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012.
Persyaratan API-P PMDN/Perusahaan Lokal.
- Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
- Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada
- Copy Domisili perusahaan yang masi berlaku
- Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu).
- Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak).
- Copy IUI (izin Usaha Industri) atau TDI (Tanda Daftar Industri.
- Copy TDP Perusahaan.
- Copy KTP Direktur.
- Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
- Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS/IMTA untuk orang asing.
- Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
- Asli Refrensi Bank Divisa.
- Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import
- Melampirkan produk yang mau diimport dam No. HS
- Untuk penerbitan baru API, kantor akan disurvey dan team kami akan mendampingi Suku Dinas Disperindag tersebut.
- Apabila perubahan melampirkan Asli API lama
- Lama proses dan harga :
a) Perubahan lama proses 7-8 hari kerja, harga Rp 3.500.000,-
b) Penerbitan Baru lama proses 21-25 hari kerja, harga Rp 4.000.000,-
- Payment setelah terbit.
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI
NB. Lama proses dan harga diluar DKI Jakarta, tergantung lokasinya
Tagged under: izin impor
URUS NPIK-NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS
NPIK-NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS.
- URUS NPIK ELEKTRONIKA.
- URUS NPIK MAINAN ANAK
- URUS NPIK BERAS
- URUS NPIK JAGUNG
- URUS NPIK GULA
- URUS NPIK TPT
- URUS NPIK SEPATU.
- URUS NPIK KEDELAI
Syarat NPIK- Nomor Pengenal Importir Khusus :
1. Asli NPWP perusahaan (SKT dan kartunya).
2. Asli SIUP atau SP BKPM Khusus PMA.
3. Asli TDP Perusahaan
4. Asli APIU atau APIP untuk industri
5. Asli APIP Khusus PMA
6. Pas Photo 3x4 = 2 lembar Background Merah.
7. Asli KTP direktur sebagai penanggung jawab perusahaan
- Lama proses : 4-5 hari kerja, harga : Rp 3.500.000,-
- Payment setelah terbit
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus Jabodetabek, luar kota pakai TIKI.
- URUS NPIK ELEKTRONIKA.
- URUS NPIK MAINAN ANAK
- URUS NPIK BERAS
- URUS NPIK JAGUNG
- URUS NPIK GULA
- URUS NPIK TPT
- URUS NPIK SEPATU.
- URUS NPIK KEDELAI
Syarat NPIK- Nomor Pengenal Importir Khusus :
1. Asli NPWP perusahaan (SKT dan kartunya).
2. Asli SIUP atau SP BKPM Khusus PMA.
3. Asli TDP Perusahaan
4. Asli APIU atau APIP untuk industri
5. Asli APIP Khusus PMA
6. Pas Photo 3x4 = 2 lembar Background Merah.
7. Asli KTP direktur sebagai penanggung jawab perusahaan
- Lama proses : 4-5 hari kerja, harga : Rp 3.500.000,-
- Payment setelah terbit
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus Jabodetabek, luar kota pakai TIKI.
Langganan:
Postingan (Atom)