Tampilkan postingan dengan label izin impor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label izin impor. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Februari 2014

Tagged under:

Perubahan (Penambahan) Fasilitas Bea Masuk Impor Mesin

Syarat: • Alasan perubahan atau penambahan fasilitas impor mesin; • Inventarisasi daftar mesin dan bentuk hardcopy dan softcopy (sesuai investor module BKPM); • NPWP; • Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; • NIK (Nomor Induk Kepabeanan); • Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); • Uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku. Bagi industri pengolahan dilengkapi pula dengan diagram alir (flow chart); • Kalkulasi kebutuhan kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi sesuai Izin Prinsip Penanaman Modal; • Data teknis atau brosur mesin; DLL.... ( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )

Rabu, 13 November 2013

Tagged under:

Fasilitas Export & Import

  • API ( Angka Pengenal Importir )

        Angka Pengenal Importir – Umum ( API-U )
        Angka Pengenal Importir Produsen ( APIP )
        Angka Pengenal Importir Produsen PMA
  • NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus )

    NPIK BERAS
  • SRP/NIK (Sertifikat Registrasi Pabean/ Nomor Identitas kepabeanan)

    IT
  • Importir Terdaftar ( IT )

    IT
  • Eksportir Terdaftar ( ET )

  • Persetujuam Ekspor ( PE )

  • Persetujuan Impor ( PI )

  • Nomor Induk Perusahaan ( NIPER )


Sabtu, 09 November 2013

Tagged under:

URUS API - U PMDN/Perusahaan Lokal


  • Peraturan API 27/M-DAG/PER/5/2012
  • NO:54/M-DAG/PER/10/2009
  • NOMOR: 45/M-DAG/PER/9/2009
  • NOMOR:17/M-DAG/PER/3/2010
  • API-U PMDM (Perusahaan Lokal).
    Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012
    Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012
    Persyaratan API-U PMDN (Perusahaan Lokal).
    1. Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
    2. Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada.
    3. Copy Domisili perusahaan yang berlaku.
    4. Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu)
    5. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak)
    6. Copy SIUP Perusahaan.
    7. Copy TDP Perusahaan.
    8. Copy KTP Direktur
    9. Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
    10. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
    11. Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani  kartu API
    12. Asli Refrensi Bank Divisa.
    13. Asli API lama kalau perubahaan
    14. Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import
    15. Untuk peraturan Permendag 27/M-DAG/PER/5/2012 hanya berlaku satu klasifikasi No. HS barang (satu kelompok/jenis barang)
    16. Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok/jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import
    17. Untuk penerbitan baru API, kantor akan disurvey dan team kami akan mendampingi Suku Dinas Disperindag tersebut
    Lama proses dan harga
    a) Perubahan lama proses 7-8 hari kerja, harga Rp 3.500.000,-
    b)  Penerbitan Baru lama proses 21-23 hari kerja, harga Rp 4.000.000,-
    -    Payment setelah terbit.
    -    Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI.
    NB. Lama proses dan harga diluar DKI Jakarta, tergantung lokasinya
    Tagged under:

    URUS API - P PMDN/Perusahaan Lokal

    Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012.
    Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012.
    Persyaratan API-P PMDN/Perusahaan Lokal.
    1. Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
    2. Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada
    3. Copy Domisili perusahaan yang masi berlaku
    4. Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu).
    5. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak).
    6. Copy IUI (izin Usaha Industri) atau TDI (Tanda Daftar Industri.
    7. Copy TDP Perusahaan.
    8. Copy KTP Direktur.
    9. Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
    10. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS/IMTA untuk orang asing.
    11. Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
    12. Asli Refrensi Bank Divisa.
    13. Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import 
    14. Melampirkan produk yang mau diimport dam No. HS
    15. Untuk penerbitan baru API, kantor akan disurvey dan team kami akan mendampingi Suku Dinas Disperindag tersebut.
    16. Apabila perubahan melampirkan Asli API lama

    - Lama proses dan harga :                                                                                                        
    a) Perubahan lama proses 7-8 hari kerja, harga Rp 3.500.000,-                                                                            
    b) Penerbitan Baru lama proses 21-25 hari kerja, harga Rp 4.000.000,-
    - Payment setelah terbit.
    - Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI
    NB. Lama proses dan harga diluar DKI Jakarta, tergantung lokasinya
    Tagged under:

    URUS NPIK-NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS

    NPIK-NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS.
    - URUS NPIK ELEKTRONIKA.
    - URUS NPIK MAINAN ANAK
    - URUS NPIK BERAS
    - URUS NPIK JAGUNG
    - URUS NPIK GULA
    - URUS NPIK TPT
    - URUS NPIK SEPATU.
    - URUS NPIK KEDELAI

    Syarat NPIK- Nomor Pengenal Importir Khusus :
    1. Asli NPWP perusahaan (SKT dan kartunya).
    2. Asli SIUP atau SP BKPM Khusus PMA.
    3. Asli TDP Perusahaan
    4. Asli APIU atau APIP untuk industri
    5. Asli APIP Khusus PMA
    6. Pas Photo 3x4 = 2 lembar Background Merah.
    7. Asli KTP direktur sebagai penanggung jawab perusahaan


    - Lama proses : 4-5 hari kerja, harga : Rp 3.500.000,-
    - Payment setelah terbit
    - Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus Jabodetabek, luar kota pakai TIKI.