Rabu, 06 November 2013

Tagged under: ,

PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS

Ketentuan Perpanjangan

a.       Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan, paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut, dengan ketentuan :

1.       Perpanjangan pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigmsi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya;
2.       Perpanjangan yang ketiga sampai dengan ke lima dilaksanakan oieh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk;
a.       Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi orang asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Iniigrasi melalui pertinibangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk;
b.       Dalam hal Izin Tinggal Terbatas berakhir, sementara Keputusan Direktur Jenderal imigrasi atau Mabat yang ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas belum diberikan, Kepala Kantor Iniigrasi yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Izin Tinggal Terbatas berakhir;
c.        Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsor, 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya Izin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir yang ditentukan.

Masa Berlaku
1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhir Izin Tinggal Terbatas sebelumnya, dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut.

Persyaratan
a.       Surat Keterangan Jaminan dan identitas sponsor;
b.       Foto copy dan asli dari paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku
c.        Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
d.       Tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal;
e.        Membayar biaya Imigrasi sesuai ketentuan ;
f.        Melampirkan rekomendasi perpanjangan dari instansi terkait yang berwenang;
g.        Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tuanya;
h.       Bagi Tenaga Keija atau pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Tanda Daftar perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP)

0 komentar:

Posting Komentar