A. IZIN SINGGAH ATAU KUNJUNGAN
1. Ketentuan
a. Setiap orang asing yang kehilangan dokumen Imigrasi berupa Izin Singgah atau Izin Kunjungan, wajib segera melaporkan perihal kehilangannya ke Kantor Polisi yang terdekat, untuk memperoleh surat keterangan kehilangan dokumen.
b. Setiap orang asing yang tidak dapat lagi menunjukkan dokumen Imigrasi berupa Izin Singgah atau Izin Kunjungan karena rusak, wajib segera mengajukan permohonan penggantian kepada Kantor Imigrasi yang terdekat untuk mendapatkan duplikat Izin Singgah atau Izin Kunjungan sebagai pengganti yang rusak.
c. Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuknya akan melakukan pemeriksaan dan telaahan keimigrasian untuk memperoleh bukti-bukti tentang kemungkinan adanya unsur-unsur kesengajaan atau ketidak sengajaan dalam hal kehilangan atau kerusakannya.
1. Persyaratan
a. Permohonan duplikat Izin Singgah atau Izin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang melakukan pemeriksaan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai berikur:
1. Paspor atau dokumen perjalanan yang baru yang sah dan berlaku.
2. Bukti-bukti tentang Izin Singgah atau Izin Kunjungan yang sah dan berlaku, berdasarkan adanya bukti copy saat masuknya ke Indonesia, Kartu Embarkasi / Deembarkasi (E/D Card), potongan Boarding Pass dan atau bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan masuk dan beradanya orang asing yang bersangkutan di Indonesia.
3. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa tidak terdapat adanya unsur kesengajaan.
4. Surat Keterangan kehilangan dari Kantor Polisi bagi yang kehilangan.
a. Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal.
b. Membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
B. IZIN TINGGAL TERBATAS ATAU IZIN TINGGAL TETAP
1. Ketentuan
a. Setiap orang asing yang kehilangan dokumen Imigrasi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggat Tetap wajib segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat untak memperoleh surat keterangan kehilangan dokumen.
b. Setiap orang asing yang tidak dapat lagi menunjukkan dokumen Imigrasi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap karena hilang atau rusak, wajib segera melaporkan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan, untuk mendapatkan duplikat Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap sebagai penggantinya.
c. Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuknya akan melakukan pemeriksaan pada orang asing yang bersangkutan serta arsip Kantor Imigrasi atas namanya dan membuat telaahan keimigrasian untuk memperoleh bukti-bukti tentang kemungkinan adanya unsur-unsur kesengajaan atau ketidak sengajaan dalam kehilangan atau kerusakannya.
d. Pemberian duplikat Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya.
1. Persyaratan
a. Permohonan duplikat Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang melakukan pemeriksaan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan memenuhi persyaratan sebagal berikut:
1. Paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.
2. Bukti tentang kepemilikan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang sah dan berlaku berdasarkan adanya bukti catatan pada paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan bukti lainnya yang dimiliki berkenaan dengan beradanya orang asing yang bersangkutan di Indonesia.
3. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa tidak terdapat adanya unsur kesengajaan.
4. Surat Keterangan kehilangan dari Kantor Polisi bagi yang kehilangan.
5. Surat keterangan jaminan dari sponsor.
a. Tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal.
b. Membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
0 komentar:
Posting Komentar