Sabtu, 16 November 2013

Tagged under:

IZIN RESTORAN (PARIWISATA)


 Persyaratan :
  1. KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan ;
  2. NPWP Pribadi Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan ;
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
  4. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha atau Surat Sewa (jika Sewa) ;
  5. PBB Tahun Terakhir ;
  6. IMB ;
  7. UUG (Undang-Undang Gangguan).

Biaya Pengurusan ;Rp.9.500.000,-
Lama Pengurusan : 2-3 Minggu

 

 

0 komentar:

Posting Komentar