Sabtu, 16 November 2013

Tagged under:

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.
a.    Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah
       Badan Hukum),
b.    Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
c.    Fotocopy KTP Pemohon,
d.    Fotocopy NPWP Pemohon,
e.    Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah 
      ditunjukkan aslinya.
f.    Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
g.    Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
h.    Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
i.    Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan
      5.000 M2 atau lebih,
j.    Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,
k.    Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
l.    Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
m.   Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur
       pemegang SIPTB,
n.    Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau  
       bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
o.    Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana
       Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB, yang meliputi bidang-bidang :
p.    -  Instalasi Listrik Arus Kuat,
       -  Instalasi Listrik Arus Lemah,
       -  Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
       -  Instalasi Pemipaan (plumbing),
       -  Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
       -  Design Report. 
q.    Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
r.    Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
s.    Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
t.    Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).
PANDORA JAYA SERVICE
    Kami berkantor di Jl. Tanah Merdeka No.05 Jakarta Timur DKI Jakarta 13830 Indonesia Telp: 021- 49664514 Mobile : 082111016996 RIZAL Pin BB : 75607318 Skype : farizal96 lokerizal@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar