Minggu, 10 November 2013

Tagged under:

Pengurusan Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A)

Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) – Kementerian Perdagangan
Waktu Proses: 30 hari kerja *)
  1. Surat Sementara Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan : *)
  1. Letter of Intent;
  2. Letter of Appointment;
  3. Letter of Statement oleh Kepala Kantor Perwakilan;
  4. Letter of Statement oleh Holding Company;
  5. Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat;
  6. Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
  7. Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
  8. KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
  9. Membayar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA);
  10. Curriculum Vitae Kepala Perwakilan
  11. Pas Photo Kepala Kantor Perwakilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
*) CATATAN:
  • Asumsi Kepala Kantor Perwakilan adalah Warga Negara Indonesia;
  • Harga diluar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA);
  • Apabila Kepala Kantor Perwakilan WNA, jenis dokumen pengurusan dan persyaratan ditambah dengan Izin Kerja WNA yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar