Waktu Proses: 30 hari kerja *)
- Surat Sementara Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Letter of Intent;
- Letter of Appointment;
- Letter of Statement oleh Kepala Kantor Perwakilan;
- Letter of Statement oleh Holding Company;
- Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat;
- Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
- Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
- KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
- Membayar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA);
- Curriculum Vitae Kepala Perwakilan
- Pas Photo Kepala Kantor Perwakilan.
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
*) CATATAN:
- Asumsi Kepala Kantor Perwakilan adalah Warga Negara Indonesia;
- Harga diluar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA);
- Apabila Kepala Kantor Perwakilan WNA, jenis dokumen pengurusan dan persyaratan ditambah dengan Izin Kerja WNA yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar