1. Ketentuan Perpanjangan
a. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wüayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk;
b. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya, dengan mengisi dan menandatangani formulir yang telah ditentukan;
c. Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Tinggal Tetap berakhir;
d. Dalam hal Izin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilanpuluh) hari, terhitung sejak Izin Tinggal Tetap berakhir;
e. Pelaksanaan perpanjangan dengan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Tetap yang baru sebagai pengganti yang lama;
f. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap tidak dapat diberikan kepada orang asing pemegang dokumen perjalanan yang bukan paspor kebangsaan.
1. Masa Berlaku
5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan. terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Tetap sebelumnya, selama yang bersangkutan menetap di Indonesia.
1. Persyaratan
a. Surat permohonan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
b. Foto copy dan asli dari paspor atau dokumen perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Tetap orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku;
c. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
d. Rekomendasi dari Instansi terkait yang berwenang.
Rabu, 06 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar