Rabu, 06 November 2013

Tagged under: ,

ALIH STATUS IZIN KEIMIGRASIAN

Alih Status Izin Keimigrasian adalah perubahan status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
A.      IZIN KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
1.       Ketentuan Alih Status
a.       Izin Kunjungan yang dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal terbatas adalah:
1.       Izin Kunjungan untuk tujuan usaha;
2.       Izin Kunjungan untuk tujuan Sosial Budaya;
3.       Izin Kunjungan dalam rangka Tugas Pemerintahan.
a.       Izin Kunjungan yang tidak dapat dialihstatuskan adalah:
1.       Izin Kunjungan untuk tujuan Wisata;
2.       Izin Kunjungan Saat Kedatangan;
3.       Izin Kunjungan dari Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.
a.       Diberikan kepada orang asing dalam rangka:
1.       Penanaman Modal;
2.       Bekerja sebagai Tenaga Ahli
3.       Bekerja untuk kegiatan sosial
4.       Mengadakan Penelitian Ilmiah;
5.       Melaksanakan tugas sebagai Rokhaniawan;
6.       Mengikuti Pendidikan dan Latihan;
7.       Menggabungkan diri dengan suami yang pemegang Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap/ Warganegara Indonesia;
8.       Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap/ Warganegara Indonesia, bagi anak sah yang belum dewasa (18 tahun) dan belum kawin;
9.       Repatriasi bagi orang asing dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia
10.    Pembangunan Nasional dan hal-hal lain yang berkaitan dengan faktor kemanusiaan.
a.       Orang asing yang bersangkutan telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk;
b.       Pemberian Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas ditetapkan dengan Keputusan 1 Direktur Jenderal Imigrasi.
c.        Pemberian Alih Status dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat keputusan dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk.
1.       Persyaratan
Permohonan Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk, melalui Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dengan mengisi Formulir yang telah ditentukan dalam rangkap 3 (tiga) dengan melampirkan:
a.       Surat permohonan dari yang bersangkutan dan sponsornya yang memuat keterangan mengenai tujuan permohonan alih status danjaminan terhadap orang asing yang bersangkutan selama berada di Indonesia hingga pemulangannya atau keluar dari Indonesia;
b.       Fotocopy dan asli dari paspor atau dokumen perjalanan yang memuat data identitas diri, visa, Izin Masuk dan Izin Kunjungan yang sah dan berlaku;
c.        Pasfoto berwarna terbaru, ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar
d.       Daftar Riwayat Hidup/Curiculum Vitae yang meffluat kelerangan tentang riwayat keluarga, pekerjaan dan pendidikan orang asing yang bersangkutan;
e.        Bukti-bukti lain yang memperkuat keterangan, serta rekomendasi dari Instansi terkait yang berwenang;
f.        Akta perkawinan dan identitas saami bagi pemohon yang menggabungkan diri dengan suami yang memegang Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap atau warga negara Indonesia;
g.        Akta Kelahiran dan identitas orang tua bagi pemohon yang menggabungkan diri dengan orang tua yang memegang Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap atau Warga Negara Indonesia;
Tidak dikenakan Tindakan Keimigrasian serta tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal

0 komentar:

Posting Komentar