Selasa, 05 November 2013

Tagged under:

IJIN TINGGAL TETAP

PERSYARATAN IJIN TINGGAL TETAP :
Ijin Tinggal Tetap diperoleh secara alih status dari Ijin Tinggal Terbatas Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak diberikan Ijin Tinggal Terbatas.
Melampirkan surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku POA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.

KETERANGAN :
Pemberian Ijin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan domisili orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut.
Ijin Tinggal tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
Permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Ijin Tinggal Tetap berakhir.
Dalam hal Ijin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak Ijin Tinggal Tetap berakhir.

Tambahan :                                                                                                                
1. Bahwa Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS ) diberikan kepada orang asing yang tinggal di Indonesia dengan ITAS dan diberikan / diterbitkan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.

2. Bahwa untuk permohonan pengajuan alih status dari ITAS menjadi ITAP, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-310,IZ.01.01.10 tahun 1995 tentang Tata Cara Alih Status Izin Keimigrasian, dinyatakan :

a.Permohonan alih status dari KITAS menjadi KITAP diajukan oleh yang bersangkutan atau penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing tersebut dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan,
b.Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan permintaan alih status telah memenuhi persyaratan dan tidak termasuk dalam daftar penangkalan maka permohonan tersebut diteruskan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM cq. Kepala Divisi Keimigrasian
c.Kepala Divisi Keimigrasian melakukan pemeriksaan  kembali dan apabila tidak ada hal-hal yang memberatkan,maka permohonan alih status tersebut diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi cq. Direktorat Izin Tinggal status Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan

3. Adapun untuk pengiriman surat permohonan perpanjangan KITAS dan permohonannya alih status dari Kantor Imigrasi ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ke Direktorat Jenderal Imigrasi dapat dilakukan oleh Kantor Imigrasi / Kantor Wilayah Hukum dan HAM, atau dibawa sendiri oleh yang bersangkutan,

4. Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 5 Mei 2011, maka Undang-undang tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 5 Mei 201. Terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011.

0 komentar:

Posting Komentar