Jumat, 15 November 2013

Tagged under:

Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

PERSYARATAN :

  • Akta Pendirian + SK Kehakiman
  • Akta Perubahan + SK ( apabila  ada )
  • KTP Direktur utama
  • Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
  • PBB / AJB / Sertifikat ( Apabila Milik Sendiri)
  • Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Proses : 3 Hari Kerja
Untuk harga dan konsultasi bisa hubungi kami.

0 komentar:

Posting Komentar