Sabtu, 16 November 2013

Tagged under:

SIUJPT (SURAT IZIN USAHA JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI)

Persyaratan :
  1. Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) Maksud dan Tujuan Pasal 3 Khusus Forwarding;
  2. SK.Menteri Hukum dan HAM ;
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Klui Jasa Pengurusan Transportasi;
  5. KTP Pengurus Perusahaan ;
  6. Ijazah/Sertifikat Tenaga Ahli min D3 Transportasi;
  7. Bukti pendukung status bangunan (milik sendiri : SHM/AJB, PBB tahun terakhir,  jika sewa : PBB tahun terakhir dan Surat Sewa) ;
  8. Rekening Koran dari Bank  min 1 bln terakhir ;
  9. Daftar Inventaris ;
Biaya Pengurusan
  1. JAKARTA          : RP.15.000.000,-
  2. BEKASI             : RP.12.000.000,-
  3. TANGERANG   : RP.12.000.000,-
  4. DEPOK              : RP.12.000.000,-
  5. BOGOR              : RP.12.000.000,-

Lama Pengurusan  : 1 Bulan
Catatan : Wajib Survei kantor (oleh ALFI & DISHUB) 

0 komentar:

Posting Komentar