Jumat, 15 November 2013

Tagged under:

PENGURUSAN IZIN UD/PD

Dokumen yang diurus:
1. Domisili Usaha.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratan:
1. Foto copy KTP.
2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
3. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.
4. Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna).
5. Surat Pengantar Rt dan Rw.

Proses Pengurusan : 20 hari kerja
Untuk harga dapat langsung menhubungi kami

0 komentar:

Posting Komentar