Jumat, 08 November 2013

Tagged under: ,

PERPANJANGAN IMTA


(1)    Dalam hal pemberi kerja TKA akan memperpanjang IMTA, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur atau Gubernur atau Bupati / Walikota.
(2) Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a.   Direktur untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.
b.   Gubernur atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
c.   Bupati/Walikota atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
(3)    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.
(4)    Permohonan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir perpanjangan IMTA dengan melampirkan :
a.   Copy IMTA yang masih berlaku ;
b.   Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ;
c.   Copy polis asuransi ;
d.   Pelatihan kepada TKI pendamping ;
e.   Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku ; dan
f.    Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(5)    Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lengkap, maka Direktur atau Gubernur atau Bupati atau walikota menerbitkan IMTA paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(6)    Bentuk formulir permohonan perpanjangan IMTA dapat di download disini.
Jangka Waktu
(1)    IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(2)    IMTA perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk memperpanjang KITAS.

0 komentar:

Posting Komentar