(1) Dalam hal pemberi kerja TKA akan memperpanjang IMTA, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur atau Gubernur atau Bupati / Walikota.
(2) Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh :
a. Direktur untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.
b. Gubernur atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
c. Bupati/Walikota atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
b. Gubernur atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
c. Bupati/Walikota atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.
(4) Permohonan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir perpanjangan IMTA dengan melampirkan :
a. Copy IMTA yang masih berlaku ;
b. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ;
c. Copy polis asuransi ;
d. Pelatihan kepada TKI pendamping ;
e. Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku ; dan
f. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
b. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ;
c. Copy polis asuransi ;
d. Pelatihan kepada TKI pendamping ;
e. Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku ; dan
f. Foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lengkap, maka Direktur atau Gubernur atau Bupati atau walikota menerbitkan IMTA paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(6) Bentuk formulir permohonan perpanjangan IMTA dapat di download disini.
Jangka Waktu
(1) IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) IMTA perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk memperpanjang KITAS.
0 komentar:
Posting Komentar