Proses Pengurusan :
Setelah pihak Sponsor membayarkan DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara sebesar USD.1.200,,- per TKA per tahun, dan Surat Sponsor dari Perusahaan masuk ke pihak Imigrasi. Maka Kami akan memproses pengurusan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), mengurus rekomendasi TA.01 (dari Instansi Terkait) dan mengurus ijin masuk WNA ke Indonesia (Telex Vitas).
(Waktu proses pengurusan paling lama 15 hari kerja).
Setelah pihak Sponsor membayarkan DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara sebesar USD.1.200,,- per TKA per tahun, dan Surat Sponsor dari Perusahaan masuk ke pihak Imigrasi. Maka Kami akan memproses pengurusan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), mengurus rekomendasi TA.01 (dari Instansi Terkait) dan mengurus ijin masuk WNA ke Indonesia (Telex Vitas).
(Waktu proses pengurusan paling lama 15 hari kerja).
Setelah TELEX VITAS dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jendral Imigrasi maka akan dikirimkan kepada KBRI di negara WNA yang ditunjuk, sehingga WNA bisa mengurus Visa masuk ke Indonesia. Kami anjurkan agar VISA segera diurus setelah TELEX VITAS dikeluarkan dari pihak Direktorat Jendral Imigrasi. Lama proses tergantung masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.
Setelah VISA didapatkan, agar segera masuk ke Indonesia. Dalam 7 hari setelah Visa keluar, WNA harus segera melaporkan kedatangannya pada kami agar bisa langsung mengurus dokumen lainnya.
Dokumen selanjutnya yang kami urus adalah KITAS dan Blue Book (Pengawasan Orang Asing - POA), Surat Keterangan Lapor Diri (Buku Kuning), Kartu Identitas Pendatang Warga Asing (KIP WNA). (Waktu proses pengurusan paling lama adalah 15 hari kerja).
Selanjutnya Kami akan mengurus dokument-dokument lainnya seperti Surat Keterangan Lapor Diri dari Mabes Polri, Surat Tanda Melapor dari Polres tempat domisili WNA, SKPPS dan atau SKTT dari Kantor Dinas Kependudukan
Paket dokumen dalam layanan ini adalah sebagai berikut :
-Rekomendasi TA 01 (Dari Instansi Terkait)
-Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
-Pengesahan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
-Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
-Pengesahan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
- VBS / Telex VITAS (312) ke KBRI / Konsulat di luar Negeri
- KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas
- KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas
- POA - Buku Pengawasan Orang Asing / Buku Biru
- SKLD - Surat Keterangan Lapor Diri / Buku Kuning
- KIP WNA - Kartu Identitas Pendatang Warga Negara Asing
- SKSKP - Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang WNA
- FIBP WNA - Formulir Isian Biodata Pendatang Warga Negara Asing
- SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal
- STM - Surat Tanda Melapor
-Laporan Keberadaan Warga Negara Asing
(Semua dokumen diatas masa berlakunya selama 1 tahun).
PERPANJANG KITAS :
Syarat Perpanjang KITAS :
-Copy KITAS & Pasport.
-Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau Akta -Perubahan + SK Pengesahan.
-Copy Domisili, NPWP (perusahaan), SIUP Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
-Copy TDP - Tanda Daftar Perusahaan.
-Copy KTP Direktur.
-Pas foto Ukuran 2x3, 3x4, 4 x 6 cm (red background) masing2 10 lembar
-Copy Kontrak Kerja. Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan.
-Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU No.7) yang masih berlaku.
-RPTKA yang masih berlaku.
(Proses perpanjangan KITAS paling lama 7 hari kerja)
0 komentar:
Posting Komentar