Kamis, 31 Oktober 2013

Tagged under: , ,

SYARAT URUS IZIN TINGGAL TERBATAS (KITAS)



Persyaratan untuk pemegang KITAS,Baik baru maupun Perpanjangan.
 Data-data perusahaan yang dilampirkan  :
1.      Surat Ijin Usaha ( SIUP ).
2.      Akte Pendirian Perusahaan disertai SK Pengesahan Kehakiman.
3.      Akte Notaris disertai SK Kehakiman untuk posisi Direktur dan Komisaris (Khusus untuk PMA).
4.      Tanda Daftar Perusahaan.
5.      Izin Domisili Perusahaan (Jika memiliki dua kantor cabang Perusahaan harus melampirkan Izin Domisili dari kantor cabang tersebut).
6.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7.      KTP Penanggung jawab (Orang yang menandatangani  surat menyurat).
8.      KTP dan PhotoPendamping (KTP Karyawan Perusahaan yang ditunjuk sebagai pendamping TKA) satu copy KTP untuk masing-masing TKA,disertai photo dari masing-masing pendamping.
9.      Beberapa surat permohonan diatas kop surat perusahaan.
Surat permohonan yang diperlukan :
1.        Surat Permohonan RPTKA untuk proses baru maupun perpanjangan.
2.        Surat Permohonan TA-01 untuk KITAS baru.
3.        Surat permohonan VITAS untuk KITAS baru.
4.        Surat permintaan dan jaminan untuk KITAS baru.
5.        Surat permohonan KITAS untuk proses baru maupun perpanjangan.
6.        Surat permohonan MERP untuk proses baru maupun perpanjangan.
7.        Surat permohonan STM.
8.        Surat permohonan SKLD.
9.        Surat permohonan SKPPS.
10.    Surat kuasa pengurusan dokument (Khusus untuk RPTKA,TA-01 dan IMTA)
Data Expatriat yang diperlukan :
1.      Copy paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan ketika masuk wilayah RI.
2.      Copy CV dan Ijazah disertai bukti pengalaman.
3.      Pas photo dengan latar belakang merah,ukuran 4X6,3X4 dan 2X3 masing-masing 4 lembar.
4.      Copy Polis Asuransi.(Asuransi apa saja)
5.      Copy kontrak kerja antara TKA dan Perusahaan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

0 komentar:

Posting Komentar