Kamis, 31 Oktober 2013

Tagged under: ,

SYARAT URUS IZIN PERUSAHAAN MODAL ASING (PMA)

URUS PENDIRIAN PMA

PENDIRIAN PMA-PERUSAHAAN MODAL ASING (PACKAGE FOREIGN DIRECT INVESTMENT)
Persyaratan Pendirian PMA:
1. Asli Paspor Khusus orang asing dan copy KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham
2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik perusahaan
4. Copy bukti tempat kantor berupa  Surat perjanjian sewa nenyewa kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
6. Alamat orang asingnya di luar negeri.
7. Nama Perusahaan - PT.
8. Kedudukan dan bidang usaha
9. Komposisi Saham
10. Susunan Direksi dan Komisaris.
11. POWER OF ATTORNEY dilegalisasi oleh kedutaan negara asal
12. Apabila atas nama perusahaan Asing (Group) pemegang saham:
- Semua dokumen asingnya dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
- List of Share holder direktur.
- Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA.

Dokumen yang diurus:
1. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal).
2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan
3. Domisili Perusahaan.
4. NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak).
5. Pengesahan Kehakiman (SK Kehakiman).
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan). 
7. SPPKP (Surat Pengusaha Pengukuhan Kena Pajak).

- Lama proses 2.5-3 bulan, harga Rp 15.000.000,-
- Payment Downt Payment 50%.
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), khusus luar Jabodetabek via TIKI

0 komentar:

Posting Komentar