| ||
| ||
Sabtu, 16 November 2013
Tagged under: IZIN USAHA
IZIN RESTORAN (PARIWISATA)
Tagged under: IZIN USAHA
URUS IZIN BPW (Biro Perjalanan Wisata)
Persyaratan:
Foto copy KTP Penanggung Jawab. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab. Foto copy Akta Notaris Perusahaan. Foto copy SK Kehakiman. Foto copy NPWP. Referensi Bank. Struktur Organisasi Perusahaan. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang Disahkan Notaris Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor. lzin Tempat Usaha dari Pemda DKI. Keterangan Domisii IMB atau IPB Bangunan Kantor. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan. UUG (Undang-Undang Gangguan) Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.
PANDORA JAYA SERVICE
PANDORA JAYA SERVICE
Kami berkantor di Jl. Tanah Merdeka No.05 Jakarta Timur DKI Jakarta 13830 Indonesia Telp: 021- 49664514 Mobile : 082111016996 RIZAL Pin BB : 75607318 Skype : farizal96 lokerizal@gmail.com
Tagged under: IZIN USAHA
1. Foto Copy Akte Noataris, Domisili, NPWP, SK Kehakiman, SIUP, TDP.
2. Foto Copy UUG/HO
3. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa menyewa / PBB
4. Foto Copy Izajah dan Sertifikat Keahlian Penanggung jawab Tehnis (Tenaga kesehatan atau tenaga lain yang mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan ALKES yang diedarkan.
5. Foto Copy Ijazah Tehnisi untuk Elektromedik
6. Surat Perjanjian kerjasama Penanggung jawab Teknis dengan pimpinan / Direktur Perusahaan
Daftar Brosur / Katalog ALKES yang disalurkan
7. Surat Penunjukan sebagai Agent Tunggal dari Principile luar negeri yang disahkan oleh KBRI setempat atau penunjukan dari Pabrik dalam Negeri melampirkan Foto Copy Izin Produksi ALKES
8. Peralatan Bengkel / Workshop khusus untuk ALKES Elektromedik
9. Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari Perusahaan tersebut.
10. Status Gedung-Melampirkan Sertifikat/Aktejual/IMB
izin Penyalur Alat Kesehatan / IPAK
Urus Izin Usaha PAK ( Penyalur Alat Kesehatan )
Persyaratan:1. Foto Copy Akte Noataris, Domisili, NPWP, SK Kehakiman, SIUP, TDP.
2. Foto Copy UUG/HO
3. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa menyewa / PBB
4. Foto Copy Izajah dan Sertifikat Keahlian Penanggung jawab Tehnis (Tenaga kesehatan atau tenaga lain yang mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan ALKES yang diedarkan.
5. Foto Copy Ijazah Tehnisi untuk Elektromedik
6. Surat Perjanjian kerjasama Penanggung jawab Teknis dengan pimpinan / Direktur Perusahaan
Daftar Brosur / Katalog ALKES yang disalurkan
7. Surat Penunjukan sebagai Agent Tunggal dari Principile luar negeri yang disahkan oleh KBRI setempat atau penunjukan dari Pabrik dalam Negeri melampirkan Foto Copy Izin Produksi ALKES
8. Peralatan Bengkel / Workshop khusus untuk ALKES Elektromedik
9. Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari Perusahaan tersebut.
10. Status Gedung-Melampirkan Sertifikat/Aktejual/IMB
PANDORA JAYA SERVICE
Kami berkantor di Jl. Tanah Merdeka No.05 Jakarta Timur DKI Jakarta 13830 Indonesia Telp: 021- 49664514 Mobile : 082111016996 RIZAL Pin BB : 75607318 Skype : farizal96 lokerizal@gmail.com
Kami berkantor di Jl. Tanah Merdeka No.05 Jakarta Timur DKI Jakarta 13830 Indonesia Telp: 021- 49664514 Mobile : 082111016996 RIZAL Pin BB : 75607318 Skype : farizal96 lokerizal@gmail.com
Tagged under: IZIN USAHA
ALFI (Asosiasi Logistics & Forwarding Indonesia)
ALFI (Asosiasi Logistics & Forwarding Indonesia)
Persyaratan :
Persyaratan :
- Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) Maksud dan Tujuan Pasal 3 Khusus Forwarding;
- SK.Menteri Hukum dan HAM ;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Klui Jasa Pengurusan Transportasi;
- KTP Pengurus Perusahaan ;
- Ijazah/Sertifikat Tenaga Ahli min D3 Transportasi;
- Bukti pendukung status bangunan (milik sendiri : SHM/AJB, PBB tahun terakhir, jika sewa : PBB tahun terakhir dan Surat Sewa) ;
- Rekening Koran dari Bank min 1 bln terakhir ;
- Daftar Inventaris ;
Tagged under: IZIN USAHA
SIUJPT (SURAT IZIN USAHA JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI)
Persyaratan :
Lama Pengurusan : 1 Bulan
Catatan : Wajib Survei kantor (oleh ALFI & DISHUB)
- Akte Notaris Pendirian dan Perubahan (jika ada) Maksud dan Tujuan Pasal 3 Khusus Forwarding;
- SK.Menteri Hukum dan HAM ;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Klui Jasa Pengurusan Transportasi;
- KTP Pengurus Perusahaan ;
- Ijazah/Sertifikat Tenaga Ahli min D3 Transportasi;
- Bukti pendukung status bangunan (milik sendiri : SHM/AJB, PBB tahun terakhir, jika sewa : PBB tahun terakhir dan Surat Sewa) ;
- Rekening Koran dari Bank min 1 bln terakhir ;
- Daftar Inventaris ;
- JAKARTA : RP.15.000.000,-
- BEKASI : RP.12.000.000,-
- TANGERANG : RP.12.000.000,-
- DEPOK : RP.12.000.000,-
- BOGOR : RP.12.000.000,-
Lama Pengurusan : 1 Bulan
Catatan : Wajib Survei kantor (oleh ALFI & DISHUB)
Tagged under: IZIN USAHA
IZIN TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA / TPS B3
Lampiran Permohonan Izin
1. Formulir Persyaratan Administrasi
2. Formulir Persyaratan Teknis
3. Rekomendasi Amdal/UKL-UPL/DPPL/DELH/DPLH/SPPL*
4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
5. Fotocopy IMB
6. Fotocopy SIPA
7. Uraian Proses Produksi
8. Asal, Jenis, Karakteristik dan Jumlah rata-rata Limbah B3
9. Neraca Limbah B3 (kumulatif 3 bulan terakhir)
10. Logbook Limbah B3 (3 bulan terakhir)
11. Layout kegiatan yang menunjukkan lokasi TPS Limbah B3 & Koordinatnya
12. Denah, Potongan dan Dimensi TPS Limbah B3
13. SOP Penanganan Limbah B3
14. SOP Tanggap Darurat TPS Limbah B3
15. Manifest Terakhir Limbah B3
16. MoU dengan pihak ketiga (yang memiliki izin pengelolaan limbah B3)
17. Izin Pengelolaan Limbah B3 Pihak Ketiga
18. Peralatan Safety (K3) di lokasi TPS Limbah B3
1. Formulir Persyaratan Administrasi
2. Formulir Persyaratan Teknis
3. Rekomendasi Amdal/UKL-UPL/DPPL/DELH/DPLH/SPPL*
4. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
5. Fotocopy IMB
6. Fotocopy SIPA
7. Uraian Proses Produksi
8. Asal, Jenis, Karakteristik dan Jumlah rata-rata Limbah B3
9. Neraca Limbah B3 (kumulatif 3 bulan terakhir)
10. Logbook Limbah B3 (3 bulan terakhir)
11. Layout kegiatan yang menunjukkan lokasi TPS Limbah B3 & Koordinatnya
12. Denah, Potongan dan Dimensi TPS Limbah B3
13. SOP Penanganan Limbah B3
14. SOP Tanggap Darurat TPS Limbah B3
15. Manifest Terakhir Limbah B3
16. MoU dengan pihak ketiga (yang memiliki izin pengelolaan limbah B3)
17. Izin Pengelolaan Limbah B3 Pihak Ketiga
18. Peralatan Safety (K3) di lokasi TPS Limbah B3
PANDORA JAYA SERVICE
Kami berkantor di Jl. Tanah Merdeka No.05 Jakarta Timur DKI Jakarta 13830 Indonesia Telp: 021- 49664514 Mobile : 082111016996 RIZAL Pin BB : 75607318 Skype : farizal96 lokerizal@gmail.com
Tagged under: IZIN USAHA
IZIN LOKASI
Persyaratan untuk mendapatkan Izin:
Waktu pengurusan Izin: 17 (Tujuh belas) hari kerja sejak diterimanya berkas lengkap dari pemohon.
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
- Foto copy NPWP.
- Gambar Kasar / Sket Tanah.
- Pernyataan Kesanggupan memberi ganti rugi/menyediakan penampungan bagi pemilik/ yang berhak atas tanah.
- Uraian kegiatan proyek yang akan dibangun.
- Foto copy surat persetujuan penanaman modal (bagi PMDN) atau pemberitahuan persetujuan Presiden (bagi PMA) atau surat persetujuan prinsip Departemen teknis terkait / Arahan Lahan.
- Bukti lunas Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Waktu pengurusan Izin: 17 (Tujuh belas) hari kerja sejak diterimanya berkas lengkap dari pemohon.
PANDORA JAYA SERVICE
Kami berkantor di Jl. Tanah Merdeka No.05 Jakarta Timur DKI Jakarta 13830 Indonesia Telp: 021- 49664514 Mobile : 082111016996 RIZAL Pin BB : 75607318 Skype : farizal96 lokerizal@gmail.com
Kami berkantor di Jl. Tanah Merdeka No.05 Jakarta Timur DKI Jakarta 13830 Indonesia Telp: 021- 49664514 Mobile : 082111016996 RIZAL Pin BB : 75607318 Skype : farizal96 lokerizal@gmail.com
Tagged under: IZIN USAHA
IZIN PEMANFAATAN TANAH
Persyaratan :
- Identitas Pemohon
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Akta Pendirian Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Izin prinsip dari BKPM(D) bagi yang menggunakan fasilitas PMA atau PMDN
- Rencana kegiatan/proyek seperti : jenis kegiatan / produk, besar investasi, kapasitasproduksi/volume produk, jumlah tenaga kerja, jenis dan volume bahan baku yang dibutuhkan, proses produksi, jenis dan volume limbah yang di hasilkan, desain teknis/engineering, kebutuhan ruang (lahan dan bangunan/lantai)rencana tapak dan tahapan pelaksanaan
- Denah/sketsa dan peta lokasi tanah yang dimohon (diplot diatas peta skala 1:25.000 atau lebih besar yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat
- Peta dan nomor persil
- Surat keterangan dari kepala desa yang diketahui camat, bahwa tanah yang dimohon tidak dalam sengketa dan tidak dalam proses/sudah dikuasai oleh IPT secara resmi oleh pihak lain
- Ijin tetangga yang diketahui oleh kepala desa dan camat
- Surat pernyataan kesediaan pemilik tanah melepaskan hak ata tanahnya
- DLL.... ( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )
Tagged under: IZIN USAHA
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.
a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah
Badan Hukum),
b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
c. Fotocopy KTP Pemohon,
d. Fotocopy NPWP Pemohon,
e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah
ditunjukkan aslinya.
f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
g. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
i. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan
5.000 M2 atau lebih,
j. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,
k. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
l. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
m. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur
pemegang SIPTB,
n. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau
bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
o. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana
Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB, yang meliputi bidang-bidang :
p. - Instalasi Listrik Arus Kuat,
- Instalasi Listrik Arus Lemah,
- Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
- Instalasi Pemipaan (plumbing),
- Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
- Design Report.
q. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
r. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
s. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
t. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).
a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah
Badan Hukum),
b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
c. Fotocopy KTP Pemohon,
d. Fotocopy NPWP Pemohon,
e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah
ditunjukkan aslinya.
f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
g. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
i. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan
5.000 M2 atau lebih,
j. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,
k. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
l. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
m. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur
pemegang SIPTB,
n. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau
bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
o. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana
Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB, yang meliputi bidang-bidang :
p. - Instalasi Listrik Arus Kuat,
- Instalasi Listrik Arus Lemah,
- Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
- Instalasi Pemipaan (plumbing),
- Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
- Design Report.
q. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
r. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
s. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
t. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).
PANDORA JAYA SERVICE
Kami berkantor di Jl. Tanah Merdeka No.05 Jakarta Timur DKI Jakarta 13830 Indonesia Telp: 021- 49664514 Mobile : 082111016996 RIZAL Pin BB : 75607318 Skype : farizal96 lokerizal@gmail.com
Kami berkantor di Jl. Tanah Merdeka No.05 Jakarta Timur DKI Jakarta 13830 Indonesia Telp: 021- 49664514 Mobile : 082111016996 RIZAL Pin BB : 75607318 Skype : farizal96 lokerizal@gmail.com
Tagged under: IZIN USAHA
Izin HO (hinder ordonantie) / izin UU Gangguan
Untuk DKI Jakarta, persyaratan pengajuan izin HO adalah:
- Fotokopi Surat tanah atau bukti lainnya
- Fotokopi KTP, NPWP
- Fotokopi Akte Pendirian
- Fotokopi Tanda Pelunasan PBB
- Persyaratan tidak berkeberatan dari tetangga atau masyarakat yang berdekatan
- Daftar bahan baku penunjang
- Fotokopi IMB/siteplan
- PANDORA JAYA SERVICE
- Kami berkantor di Jl. Tanah Merdeka No.05 Jakarta Timur DKI Jakarta 13830 Indonesia Telp: 021- 49664514 Mobile : 082111016996 RIZAL Pin BB : 75607318 Skype : farizal96 lokerizal@gmail.com
Jumat, 15 November 2013
Tagged under: IZIN USAHA
PENGURUSAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1. Formulir Isian (diisi lenkap)
2. fotokopi akta pendirian perusahaan;
3. fotokopi pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4. Asli dan poto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari departemen hukum dan hak asasi
manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak perlu);
5. fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
6. fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7. nomor pokok wajib pajak (NPWP)
8. Fotokopi SIUP
9. Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10. fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koprasi)
11. Fotokopi KTP penanggung jawab koprasi
12. Bukti setor biaya administrasi;
13. Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14. Perusahaan perorangan (PO)
1. formulir isian (diisi lenkap)
2. fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
3. Fotokopi SIUP
4. Fotokopi KTP penanggung jawab paspor;
5. nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6. fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1. Formulir Isian (diisi lenkap)
2. fotokopi akta pendirian perusahaan;
3. fotokopi pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4. Asli dan poto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari departemen hukum dan hak asasi
manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak perlu);
5. fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
6. fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7. nomor pokok wajib pajak (NPWP)
8. Fotokopi SIUP
9. Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10. fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koprasi)
11. Fotokopi KTP penanggung jawab koprasi
12. Bukti setor biaya administrasi;
13. Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14. Perusahaan perorangan (PO)
1. formulir isian (diisi lenkap)
2. fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
3. Fotokopi SIUP
4. Fotokopi KTP penanggung jawab paspor;
5. nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6. fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
Tagged under:
PENGURUSAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru:
· Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
· Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
· Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
· Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
· Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
· Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
· Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru:
· Persetujuan tertulis tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
· Pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk menanggung resiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.
· Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
· Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
· Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
· Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
· Foto copy 1MB.
Persyaratan Untuk Permohonan SITU Perpanjangan:
· Permohonan bermaterai Rp. 6000
· Fotocopy KTP yang masih berlaku.
· Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
· Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
· Asli SITU yang lama.
· Foto copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 7 (Tujuh) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 7 (Tujuh) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Persyaratan Pemohon Baru
1. Surat Permohonan
2. Photo Copy KTP
3. Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
4. Akta Pendirian Badan Usaha
5. Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
6. Surat Rekomendasi dari Camat
7. Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
8. Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir
Persyaratan Perpanjangan
1. Photo Copy KTP
2. Photo Copy SITU
3. Photo Copy Fiskal
Mekanisme Pengajuan Perizinan
1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
4. Penetapan SKRD
5. Proses Izin
6. Pembayaran di Kasir
7. Penyerahan Izin
Kami berkantor di Jl. Tanah Merdeka No.05 Jakarta Timur DKI Jakarta 13830 Indonesia
Telp: 021- 49664514 Mobile : 082111016996 RIZAL
Pin BB : 75607318 Skype : farizal96 Email : lokerizal@gmail.com
Tagged under:
Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Persyaratan Sbb:
Persyaratan Sbb:
- Akta Pendirian + SK Kehakiman
- Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
- KTP Direktur utama
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
- Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tagged under:
PENGURUSAN NPWP DAN PKP
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
persyaratan sbb:
Persyartaan sbb:
persyaratan sbb:
- Akta Pendirian + SK Kehakiman
- Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
- KTP Direktur utama
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
- Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
- Surat Keterangan Domisili
Persyartaan sbb:
- Akta Pendirian + SK Kehakiman
- Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
- KTP Direktur utama
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Direktur Utama
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan
- Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Foto Kantor Luar Dan Dalam
- PBB / AJB / Sertifikat (Sendiri Apabila Milik)
- Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Tagged under:
Untuk harga dan konsultasi bisa hubungi kami.
Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
PERSYARATAN :
- Akta Pendirian + SK Kehakiman
- Akta Perubahan + SK ( apabila ada )
- KTP Direktur utama
- Domisili Gedung (apabila Lokasi perusahaan berada di gedung)
- PBB / AJB / Sertifikat ( Apabila Milik Sendiri)
- Perjanjian Sewa (apabila Sewa)
Untuk harga dan konsultasi bisa hubungi kami.
Tagged under: IZIN USAHA
PENGURUSAN IZIN UD/PD
Dokumen yang diurus:
1. Domisili Usaha.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratan:
1. Foto copy KTP.
2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
3. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.
4. Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna).
5. Surat Pengantar Rt dan Rw.
Proses Pengurusan : 20 hari kerja
Untuk harga dapat langsung menhubungi kami
1. Domisili Usaha.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratan:
1. Foto copy KTP.
2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
3. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.
4. Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna).
5. Surat Pengantar Rt dan Rw.
Proses Pengurusan : 20 hari kerja
Untuk harga dapat langsung menhubungi kami
Rabu, 13 November 2013
Tagged under: Research Permits
Research Permits in Indonesia
We do all of the visa paperwork for you, both before you go, and when you arrive in Indonesia. You receive a 12 month KITAS, and an MREP.
If you were to go on your own, here is an example of instructions on getting all the permits needed after you have received a VITAS visa, a research permit from LIPI, and then arrived in Indonesia. This information was provided in pamphlet form by the American-Indonesian Exchange Foundation (AMINEF) in Jakarta, to recent Fulbright Scholars upon their arrival in Indonesia.
Some Important Definitions
⦁ LIPI: Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (Institute of Indonesian Sciences).
⦁ SIP: Surat Ijin Penelitian (Research Permit).
⦁ INTELPAM: Intelijen dan Pengamanan (Office of Intelligence and Security).
⦁ SKJ: Surat Keterangan Jalan (Travel Permit).
⦁ KESBANGLINMAS: Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Office of National Unity
and Community Protection).
⦁ SPP: Surat Pemberitahuan Penelitian (Notification of Research).
⦁ POA: Pendaftaran dan Mutasi Orang Asing (Alien Registration Card).
⦁ KITAS: Kartu Ijin Tinggal Sementara (Temporary Residence Permit)
⦁ MREP: Multiple Re Entry Permit
Procedures
When you arrive at the airport, your visa will be stamped. You have one week to report to the Immigration Office in Jakarta or to get an extension if you are going to another area of Indonesia. Between Jakarta and the place you will be carrying out research, you will need five photocopies of your passport and many photographs with a red background. You can get these at a photo studio located adjacent to the Hotel Cemara or in Kebayoran Baru. You will need ten 4x6 cm, and nine 3x4 cm. You also will need photos for Immigration in the city where you will be staying if not Jakarta and two of these are smaller (2x3 cm). Police will also want photos (4x6 are OK). It is best to get extras of all sizes to be prepared and to keep the negative or digital disk.
LIPI
Report to Bapak Ruben Silitonga, Kepala Sub-Bagian Administrasi Penelitian Asing (head of the administrative sub-section responsible for foreign researchers). Receive a cover letter for the Police and Immigration. Fee $100.
Police Department
Officially called Direktorat Intelpam located at Jl. Trunojoyo no. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Deliver letter from LIPI. Direktorat Intelpam will then issue a document entitled Surat Keterangan Jalan (SKJ) which, as noted above, is essentially a travel permit. You will probably be asked to return the next business day to get the SKJ.
Immigration Office
Departmen Kehakiman (Judicial Building) Jalan Rasuna Said, Kuningan, just past the Malaysian Embassy. Drop off letter from LIPI and photocopy of your passport to get an extension if needed; you will need an extension only if you will be carrying out research and need to report to immigration in another city. If you will be working in Jakarta, you will report to one of six local immigration offices there AFTER you have completed the remainder of your office visits in Jakarta.
Police Department (again)
Pick up letter from Police, prepared from day before; this is a travel permit.
LIPI (again)
Return to LIPI to submit a copy of the SKJ. You will be given a Surat Ijin Penelitian (research permit) which must be delivered to three different places: Directorate General of KESBANGLINMAS (Ministry of Home Affairs and Regional Autonomy); your sponsoring institution (e.g. Universitas Indonesia); and the local Immigration Office in Jakarta or at your actual research site outside of Jakarta.
Kesbanglinmas
Go to KESBANGLINMAS (Ministry of Home Affairs), Jl. Medan Merdeka Utara 7-8, Jakarta Pusat, to drop off a copy of the SIP from LIPI. You will be issued one more letter, usually the next day, called a Surat Pemberitahuan Penelitian. Later on, you will deliver this letter and copy of research proposal to the Governor's Office(s) in the province(s) where you will carry out your research.
Immigration Office (again)
Return to Immigration Office to pick up your letter for extension, if necessary.
Kesbanglinmas (again)
Return to Home Affairs to pick up letter of research notification for Governor's Office in the Province where conducting research.
Immigration Office (again)
Report to local Immigration Office in Jakarta if you will be working in Jakarta. Outside Jakarta: Report to the Immigration office upon arrival in the city that you will be conducting your research. Note: Although the Immigration Office appears third on this summary, you should really report there on the first day because the process there will take up to a week. Get started with that process as soon as possible and visit the other offices in the order given.
Governor's Office
Governor's Office, Badan Kesatuan Bangsa (KESBANG), drop off letter from Home Affairs and copies of the letter from Police in Jakarta, your passport and letter from LIPI. They will also want a copy of your research proposal and a picture, any size. Wait while letters are typed if you have everything you need. Otherwise, return later with copies. You will be issued three letters: one photocopy to be sent to LIPI, one photocopy to be delivered to your sponsor, and the original to be delivered to the Walikota or Bupati of the city or cities where you will be doing your research.
Walikota/Permerintah Kota/Bupati
Drop off letter from KESBANG plus one photo and 1 photocopy each of your research proposal, passport, and the Memorandum of Understanding or the letter of invitation from your sponsor which was sent to LIPI. You will receive three letters: one for your sponsoring institution, one for the local Immigration Office, and one for the head of the Kecamatan (Pak Camat) where you will be carrying out research.
Immigration Office (again)
Local Immigration Office: Apply for a Pendaftaran dan Mutasi Orang Asing (POA; Alien Registration Card) and a Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS; Temporary Residence Permit). You may pick up Immigration registration forms and other related documents. Formulir Kantu Izin Untuk Mendapatkan Tinggul Terbatas, Bagi Warga Negara Asing and Formulir Pendaftaran Orang Asing and take them home to fill out or fill them out there. These forms are complicated, and you may need help. After you have filled out these forms, submit them with a letter from your sponsor (letter of guarantor) and a photocopy of his identity card, a photocopy of your passport, copies of letters from LIPI, Immigration in Jakarta, the Governor's Office, and Walikota or Bupati, a copy of your marriage license if you are a couple, and pictures (two 2x3 and two 3x4). You will be finger-printed here. You will have to leave your passport while they process everything, so you may want to ask the clerk to notarize a photocopy of your passport to be used in place of the real thing. Pay Rp 300,000. Wait three days (at least) for POA and KITAS. Note: If you plan to travel outside Indonesia during the period of your research, after you have your POA and KITAS, you may ask for a letter from LIPI that requests a Multiple Exit Re-entry Permit (MREP); otherwise when you report to immigration (which you are required to do) to leave Indonesia, you will be eligible only for an Exit Permit Only (EPO). You may fax your letter, including a copy of your KITAS to Bapak Ruben Silitonga, Kepala Sub-Bagian Administrasi Penelitian Asing at LIPI. Submit this letter along with a completed Formulir Peruabahan Data Orang Asing to the Immigration Office at least one month before you plan to leave (and then return to) Indonesia.
Police Department (again)
Police Office drop off letter from LIPI, letter from police in Jakarta, copy of passport, photos (four 3x4) and pay Rp150,000. They need the Alien Registration Card number once you get it from Immigration, so you may decide to wait to report here until you have completed the immigration process, or you may decide to complete everything else and bring your card once it has been issued. You will be finger printed here also and will need three 4x6 and one 3x4 photos.
If you were to go on your own, here is an example of instructions on getting all the permits needed after you have received a VITAS visa, a research permit from LIPI, and then arrived in Indonesia. This information was provided in pamphlet form by the American-Indonesian Exchange Foundation (AMINEF) in Jakarta, to recent Fulbright Scholars upon their arrival in Indonesia.
Some Important Definitions
⦁ LIPI: Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (Institute of Indonesian Sciences).
⦁ SIP: Surat Ijin Penelitian (Research Permit).
⦁ INTELPAM: Intelijen dan Pengamanan (Office of Intelligence and Security).
⦁ SKJ: Surat Keterangan Jalan (Travel Permit).
⦁ KESBANGLINMAS: Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Office of National Unity
and Community Protection).
⦁ SPP: Surat Pemberitahuan Penelitian (Notification of Research).
⦁ POA: Pendaftaran dan Mutasi Orang Asing (Alien Registration Card).
⦁ KITAS: Kartu Ijin Tinggal Sementara (Temporary Residence Permit)
⦁ MREP: Multiple Re Entry Permit
Procedures
When you arrive at the airport, your visa will be stamped. You have one week to report to the Immigration Office in Jakarta or to get an extension if you are going to another area of Indonesia. Between Jakarta and the place you will be carrying out research, you will need five photocopies of your passport and many photographs with a red background. You can get these at a photo studio located adjacent to the Hotel Cemara or in Kebayoran Baru. You will need ten 4x6 cm, and nine 3x4 cm. You also will need photos for Immigration in the city where you will be staying if not Jakarta and two of these are smaller (2x3 cm). Police will also want photos (4x6 are OK). It is best to get extras of all sizes to be prepared and to keep the negative or digital disk.
LIPI
Report to Bapak Ruben Silitonga, Kepala Sub-Bagian Administrasi Penelitian Asing (head of the administrative sub-section responsible for foreign researchers). Receive a cover letter for the Police and Immigration. Fee $100.
Police Department
Officially called Direktorat Intelpam located at Jl. Trunojoyo no. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Deliver letter from LIPI. Direktorat Intelpam will then issue a document entitled Surat Keterangan Jalan (SKJ) which, as noted above, is essentially a travel permit. You will probably be asked to return the next business day to get the SKJ.
Immigration Office
Departmen Kehakiman (Judicial Building) Jalan Rasuna Said, Kuningan, just past the Malaysian Embassy. Drop off letter from LIPI and photocopy of your passport to get an extension if needed; you will need an extension only if you will be carrying out research and need to report to immigration in another city. If you will be working in Jakarta, you will report to one of six local immigration offices there AFTER you have completed the remainder of your office visits in Jakarta.
Police Department (again)
Pick up letter from Police, prepared from day before; this is a travel permit.
LIPI (again)
Return to LIPI to submit a copy of the SKJ. You will be given a Surat Ijin Penelitian (research permit) which must be delivered to three different places: Directorate General of KESBANGLINMAS (Ministry of Home Affairs and Regional Autonomy); your sponsoring institution (e.g. Universitas Indonesia); and the local Immigration Office in Jakarta or at your actual research site outside of Jakarta.
Kesbanglinmas
Go to KESBANGLINMAS (Ministry of Home Affairs), Jl. Medan Merdeka Utara 7-8, Jakarta Pusat, to drop off a copy of the SIP from LIPI. You will be issued one more letter, usually the next day, called a Surat Pemberitahuan Penelitian. Later on, you will deliver this letter and copy of research proposal to the Governor's Office(s) in the province(s) where you will carry out your research.
Immigration Office (again)
Return to Immigration Office to pick up your letter for extension, if necessary.
Kesbanglinmas (again)
Return to Home Affairs to pick up letter of research notification for Governor's Office in the Province where conducting research.
Immigration Office (again)
Report to local Immigration Office in Jakarta if you will be working in Jakarta. Outside Jakarta: Report to the Immigration office upon arrival in the city that you will be conducting your research. Note: Although the Immigration Office appears third on this summary, you should really report there on the first day because the process there will take up to a week. Get started with that process as soon as possible and visit the other offices in the order given.
Governor's Office
Governor's Office, Badan Kesatuan Bangsa (KESBANG), drop off letter from Home Affairs and copies of the letter from Police in Jakarta, your passport and letter from LIPI. They will also want a copy of your research proposal and a picture, any size. Wait while letters are typed if you have everything you need. Otherwise, return later with copies. You will be issued three letters: one photocopy to be sent to LIPI, one photocopy to be delivered to your sponsor, and the original to be delivered to the Walikota or Bupati of the city or cities where you will be doing your research.
Walikota/Permerintah Kota/Bupati
Drop off letter from KESBANG plus one photo and 1 photocopy each of your research proposal, passport, and the Memorandum of Understanding or the letter of invitation from your sponsor which was sent to LIPI. You will receive three letters: one for your sponsoring institution, one for the local Immigration Office, and one for the head of the Kecamatan (Pak Camat) where you will be carrying out research.
Immigration Office (again)
Local Immigration Office: Apply for a Pendaftaran dan Mutasi Orang Asing (POA; Alien Registration Card) and a Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS; Temporary Residence Permit). You may pick up Immigration registration forms and other related documents. Formulir Kantu Izin Untuk Mendapatkan Tinggul Terbatas, Bagi Warga Negara Asing and Formulir Pendaftaran Orang Asing and take them home to fill out or fill them out there. These forms are complicated, and you may need help. After you have filled out these forms, submit them with a letter from your sponsor (letter of guarantor) and a photocopy of his identity card, a photocopy of your passport, copies of letters from LIPI, Immigration in Jakarta, the Governor's Office, and Walikota or Bupati, a copy of your marriage license if you are a couple, and pictures (two 2x3 and two 3x4). You will be finger-printed here. You will have to leave your passport while they process everything, so you may want to ask the clerk to notarize a photocopy of your passport to be used in place of the real thing. Pay Rp 300,000. Wait three days (at least) for POA and KITAS. Note: If you plan to travel outside Indonesia during the period of your research, after you have your POA and KITAS, you may ask for a letter from LIPI that requests a Multiple Exit Re-entry Permit (MREP); otherwise when you report to immigration (which you are required to do) to leave Indonesia, you will be eligible only for an Exit Permit Only (EPO). You may fax your letter, including a copy of your KITAS to Bapak Ruben Silitonga, Kepala Sub-Bagian Administrasi Penelitian Asing at LIPI. Submit this letter along with a completed Formulir Peruabahan Data Orang Asing to the Immigration Office at least one month before you plan to leave (and then return to) Indonesia.
Police Department (again)
Police Office drop off letter from LIPI, letter from police in Jakarta, copy of passport, photos (four 3x4) and pay Rp150,000. They need the Alien Registration Card number once you get it from Immigration, so you may decide to wait to report here until you have completed the immigration process, or you may decide to complete everything else and bring your card once it has been issued. You will be finger printed here also and will need three 4x6 and one 3x4 photos.
Tagged under: izin impor
Fasilitas Export & Import
API ( Angka Pengenal Importir )
Angka Pengenal Importir – Umum ( API-U )
Angka Pengenal Importir Produsen ( APIP )
Angka Pengenal Importir Produsen PMANPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus )
NPIK BERASSRP/NIK (Sertifikat Registrasi Pabean/ Nomor Identitas kepabeanan)
ITImportir Terdaftar ( IT )
ITEksportir Terdaftar ( ET )
Persetujuam Ekspor ( PE )
Persetujuan Impor ( PI )
Nomor Induk Perusahaan ( NIPER )
Tagged under: IZIN PENANAMAN MODAL ASING
PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL
PERSYARATAN :
1. Surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah Pemerintah Negara Lain; Letter of recommendation from the related country o r letter which is issued by the Embassy/ Representative Office of the related count ry in Indonesia if the applicant is The Government of another country;
2. Rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing; C o p y o f v a l i d p a s s p o r t i f t h e a p p l i c a n t i s f o r e i g n individual;
3. Rekaman Anggaran Dasar ( A r t i c l e o f A s s o c i a t i o n ) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah badan usaha asing; Copy of Article of Association of the company in En glish or its translations in Bahasa from sworn translator if the applicant is foreign c ompany;
4. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia; C o p y o f v a l i d I d e n t i t y C a r d ( K T P ) i f t h e a p p l i c a n t is Indonesian individual;
5. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia; Copy of Article of Establishment of the company and any amendment (s) and approval form the Minister of Law and Human Rights if the ap plicant is incorporated under the law of Republic of Indonesia;
6. DLL.........( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )
Senin, 11 November 2013
Tagged under: FOREIGN REPRESENTATIVE OFFICE
Pergantian Prinsipal P3A
PERSYARATAN:
DLL...( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )
No. | Kelengkapan Berkas | Keterangan |
01. | Daftar Isian Permohonan | |
02. | Surat Penunjukan (Letter of Appointment) Kepala Perwakilan yang baru (Asli + Copy) | Dilegalisasi oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan/Perwakilan KBRI di negara asal |
03. | Letter of Intent (Asli + Copy) | Dilegalisasi oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan/Perwakilan KBRI di negara asal |
04. | Letter of Statement (Asli + Copy) | Dilegalisasi oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan/Perwakilan KBRI di negara asal |
05. | Letter of Reference | |
06. | Surat Permohonan Kepala Kantor P3A (pusat/cabang) | |
07. | Surat Model TA.00 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |
08. | Copy TDP | |
09. | Laporan Kegiatan Kantor Perwakilan | |
10. | Pas foto berwarna 2 lembar ukuran 4 x 6 | |
11. | Surat Kuasa Kepengurusan |
DLL...( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )
Tagged under: FOREIGN REPRESENTATIVE OFFICE
DLL...( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )
PERGANTIAN KEPALA P3A
No. | Kelengkapan Berkas | Keterangan |
01. | Daftar Isian Permohonan | |
02. | Surat Penunjukan (Letter of Appointment) Kepala Perwakilan yang baru (Asli + Copy) | Dilegalisasi oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan/Perwakilan KBRI di negara asal |
03. | Letter of Intent (Asli + Copy) | Dilegalisasi oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan/Perwakilan KBRI di negara asal |
04. | Letter of Statement (Asli + Copy) | Dilegalisasi oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan/Perwakilan KBRI di negara asal |
05. | Letter of Reference | |
06. | Surat Permohonan Kepala Kantor P3A (pusat/cabang) | |
07. | Surat Model TA.00 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |
08. | Copy TDP | |
09. | Laporan Kegiatan Kantor Perwakilan | |
10. | Pas foto berwarna 2 lembar ukuran 4 x 6 | |
11. | Surat Kuasa Kepengurusan |
DLL...( Untuk Harga Dan Persyaratan Lainnya Silahkan Hubungi Customer Online Kami )
Langganan:
Postingan (Atom)